Kamis 27 Nov 2014 13:00 WIB

Nelayan Malaysia Tetap Ditahan

Red: operator

REPUBLIKA.CO.ID,

JAKARTA - Pemerintah Malaysia melalui Kementerian Luar Negeri mempertanyakan penahanan sebanyak 200 nelayan WN Malaysia yang dinilai menyalahi kesepakatan kedua negara. Mabes Polri menyatakan tetap akan menahan para nelayan itu karena penangkapan sudah sesuai prosedur.

Kapolri Jenderal Sutarman mengiyakan adanya penangkapan yang terjadi di perairan Kalimantan tersebut. Menurut dia, siapa pun warga asing yang memasuki wilayah Republik Indonesia harus diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Kalau memang sudah masuk wilayah RI, itu melanggar UU. Sesuai aturan hukum yang berlaku, harus ditangkap," kata Sutarman di Mabes Polri, Rabu (27/11). Para nelayan tertangkap basah melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) pada Rabu (19/11) lalu.

Sutarman mengatakan, meski kerja sama tetap dilakukan dengan pemerintah negara terkait, tindakan tegas tetap perlu dilakukan. "Kami akan proses. Mengenai dideportasi atau diproses sesuai hukum di Indonesia, kita lihat dulu," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Kerajaan Malaysia Datuk Seri Anifah Aman mengaku keberatan dengan wacana penenggelaman kapal asing yang melakukan illegal fishing di perairan Indonesia. Usulan itu sebelumnya disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang kemudian diiyakan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ia juga menyinggung soal ditangkapnya 200 nelayan. Menurutnya, Malaysia dan Indonesia memiliki kesepakatan untuk memulangkan nelayan yang tertangkap melanggar wilayah masing-masing negara.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Tedjo Edhy Purdijatno, mengakui Indonesia memang memiliki nota kesepahaman (MoU) dengan Malaysia terkait penanganan nelayan yang melakukan kegiatan illegal fishing. Namun, MoU tersebut tidak berlaku untuk 200 nelayan asal Malaysia yang ditangkap tim gabungan TNI-Polri.

Menurut Tedjo, MoU itu hanya berlaku di wilayah Selat Malaka, terutama di daerah yang bersinggungan dan beririsan langsung antara perbatasan Malaysia dan Indonesia. ''Jika ada kapal yang berada di sana, itu sifatnya diusir saja. Kalau kami melihat kapal mereka di sana, ya sebatas kami usir saja. Begitu pun sebaliknya,'' kata Tedjo kepada wartawan, di kantor Kemenkopolhukam.

Sementara, di wilayah lain di perairan Indonesia, sifat sanksinya sudah jelas yaitu ditangkap. Tedjo mengatakan, aparat keamanan Indonesia tengah melakukan investigasi terhadap nelayan-nelayan tersebut. ''Nanti kami lihat, apakah benar warga Malaysia. Jika benar warga Malaysia, kami bisa panggil duta besarnya dan sekarang kami juga telah mengirim tim ke sana,'' ungkap Tedjo.

Tedjo mengatakan, upaya menenggelamkan kapal pelaku illegal fishing tetap akan dilakukan. Pemerintah juga telah menyosialisasikan sikap tegas pemerintah tersebut ke negara-negara tetangga yang kerap melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia, seperti Vietnam, Thailand, Malaysia, dan Filipina.

Dalam mekanisme di lapangan, Tedjo menjelaskan, kapal-kapal pencuri ikan itu akan diberi peringatan terlebih dahulu. Jika masih melarikan diri, kapal-kapal itu bisa ditembak untuk kemudian ditenggelamkan. ''Tapi, kru-kru kapal itu tetap kami selamatkan terlebih dahulu. Tidak boleh ada korban jiwa,'' ujar Tedjo. n c82 rep: reja irfa widodo ed: fitriyan zamzami

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement