Kamis 12 Jun 2014 12:41 WIB

'Sesmenpora Pengendali Hambalang '

Red:

JAKARTA -- Sidang terdakwa proyek Hambalang, Andi Alifian Mallarangeng, kembali digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (11/6). Dalam sidang tersebut, mantan bendahara umum Partai Demokrat kembali mengungkap keterlibatan sejumlah pihak.

Dalam persidangan, saksi Nazaruddin menyebut nama Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muhharam sebagai koordinator proyek Hambalang di Kemenpora. Nazar mengatakan, Wafidlah yang mengetahui benar soal semua fee atau komisi yang dialirkan ke sejumlah pihak sehingga proyek Rp 2,5 triliun itu bisa terlaksana.

''Di Kemenpora, Wafid yang urus, dialah yang jadi koordinatornya,'' ujar Nazaruddin, Rabu (11/6).

 

Nazar menyebut nama Wafid berdasarkan ucapan Anas Urbaningrum yang sering ia dengarkan. Nazar berujar, Anaslah yang mengatakan jika urusan di Kemenpora dikoordinasi oleh Wafid.

 

Menurut eks Bendahara Umum Demokrat ini, setiap perputaran uang yang masuk dan keluar dari kantong Anas semua diatur dan dilaporkan ke Wafid. Seperti dari Permai Grup melalui Mindo Rosalina Manullang alias Rosa sebesar Rp 19 miliar dan dari Direktur PT Dutra Citra Lestari Machfud Suroso sebesar Rp 13 miliar.

 

Nazar menambahkan, Wafid merupakan orang kepercayaan Menpora saat itu, Andi Alifian Mallarangeng. Menurutnya, Wafid ditunjuk langsung oleh Andi selaku menteri untuk mengurusi Hambalang.

 

Terdakwa Andi Mallarangeng mengklaim baru mengetahui kenyataan sebenarnya yang terjadi di Kemenpora dari kesaksian Nazaruddin. Andi mengatakan, dari keterangan Nazaruddin, khususnya mengenai peran sesmenpora dalam mengatur proyek Hambalang, membuatnya paham apa yang terjadi.

 

''Penjelasan saudara membuat pemahaman saya akan apa yang sebenarnya terjadi di kementerian yang saya pimpin waktu itu menjadi jelas,'' kata mantan menpora itu.

Andi sendiri didakwa melakukan beberapa perbuatan melawan hukum terkait proyek Hambalang itu. Perbuatan tersebut dilakukan Andi bersama-sama dengan Deddy Kusdinar, Teuku Bagus Mokhamad Noor, Machfud Suroso, Wafid Muharram, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel (Adik kandung Andi), Mokmahad Fakhruddin, Lisa Lukitawati, Muhammad Arifin, dan Saul Paulus David Nelwan.

 

Anas pengatur

Dalam sidang tersebut, Nazaruddin juga mengungkap keterlibatan Anas Urbaningrum. Nazar menyebut Anas merupakan pengatur utama dalam proyek itu. Mulai dari menentukan siapa pemenang tender hingga fee nilai kontrak sebesar 18 persen yang harus disediakan, Nazar mengatakan, Anaslah yang menentukannya.

 

Nazar menjelaskan, awalnya Anas mematok fee 22 persen untuk PT Adhi Karya sebagai perusahaan BUMN pemenang tender. Namun, setelah menjalani negosiasi yang alot, fee pun turun menjadi 18 persen. “Itu semua Anas yang atur,” tuding Nazar.

 

Pernyataan serupa soal fee juga diungkapkan oleh mantan anak buah Nazar di PT Anugerah Nusantara,  Mindo Rosalina Manulang. Namun, kontra dengan pernyataan Nazar, Rosa justru menyebut fee yang diberikan oleh sebuah perusahaan pemenang tender itu memang sudah memilki standarnya masing-masing.

 

Dalam persidangan kasus Hambalang beberapa waktu lalu, Rosa mengatakan ada fee untuk perusahaan BUMN 15-18 persen. Sedangkan untuk perusahaan swasta yang terlibat mendapatkan fee hingga 20 sampai 23 persen. Untuk DPR sebesar lima sampai enam persen, panitia di kementerian dan lembaga sebesar satu hingga dua persen dan untuk pejabat pembuat lomitmen (PPK) 0,5 hingga satu persen. ''Menteri dua persen dan untuk pengamanan dua persen,'' kata Rosa. rep:gilang akbar prambadi  ed:andi nur aminah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement