Kamis 12 Jan 2017 14:00 WIB

Penamaan Pulau Wewenang Negara

Red:

JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan, penamaan pulau, terutama pulau-pulau kecil dan terluar di Indonesia berada dalam wewenang negara. Hal tersebut bertujuan demi menjaga daerah dalam batas wilayah Tanah Air.

"Ada prosedurnya, didaftarkan ke PBB oleh negara. Pemerintah Indonesia wajib menamai pulau-pulau yang ada di batas wilayah negaranya," ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti Poerwadi kepada Republika di Jakarta, Rabu (11/1).

Ia mengaku belum mengetahui secara pasti terkait rencana Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan terkait pengelolaan pulau serta penamaan oleh negara asing. Satu yang pasti dari sisi penamaan, Brahmantya mengatakan negara harus mendaftarkan ke PBB.

"Saya gak tahu kalau ada aturan itu (pengelolaan oleh negara asing). Saya pastikan penamaan pulau itu adalah karena negara yang harus mendaftarkan nantinya pulau-pulau terluar juga ke PBB," katanya.

Berdasarkan penjelasan dalam laman resmi Badan Informasi Geospasial, penamaan pulau dalam konteks pulau-pulau terluar sesuai dengan United Nation Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Untuk kepentingan pengelolaan, dibutuhkan identikan yang jelas dan sah alias diakui negara.

Dasar hukum yang menjadi pegangan dalam penamaan pulau di Indonesia adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2006 tentang Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi. Salah satu tujuannya agar mewujudkan tertib administrasi dalam bidang pembakuan nama rupabumi di Indonesia, termasuk pulau-pulau.

Namun, administrasi perpulauan di Tanah Air belum tertib. Terbukti 60 persen pulau belum bernama serta tidak ada dokumen resmi berkekuatan hukum yang meneguhkan jumlah dan nama pulau.

Imbasnya, jumlah pulau kerap berbeda-beda di kalangan pemangku kepentingan. Ada yang menyebut 17 ribu pulau, ada juga yang mengatakan 13 ribu pulau.

Wacana pengelolaan pulau oleh negara asing disertai pemberian nama mencuat pada Senin (9/1) malam. Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan rencana itu terkait permintaan beberapa negara asing untuk mengelola pulau di Indonesia.

Luhut mengklaim, tidak menjadi sebuah masalah apabila pihak asing mengelola atau memberi nama suatu pulau. Ia menganalogikan hal tersebut selayaknya suatu restoran yang diberi nama sesuai keinginan pengelolanya.

Rencana ini dapat dilakukan mengingat masih ada sekitar 4.000 pulau di Indonesia yang belum dikelola pemerintah. Dengan dikelola negara asing, diharapkan bisa meningkatkan perekonomian masyarakat tempatan.

Ditemui wartawan di kantor Kemenko Kemaritiman, Jakarta, kemarin, Luhut memastikan rencana pemerintah mengizinkan pengelolaan pulau oleh negara asing tidak akan berujung pada peralihan kepemilikan. Hal ini disampaikan Luhut menanggapi isu yang viral di masyarakat bahwa pemerintah hendak menjual pulau-pulau yang ada di Indonesia.

"Semua perundang-undangannya itu berlaku dari Pemerintah Indonesia. Tidak ada kepemilikan yang beralih. Saya ulangi. Karena ada viral yang belok-belok. Tidak ada kepemilikan oleh asing. Aturannya sudah ada," ujar Luhut, menegaskan.

Menurut Luhut, pada praktiknya, skema pengelolaan pulau oleh negara asing akan memakai mekanisme bisnis. Bagi pihak luar yang berminat, dipersilakan datang untuk berinvestasi.

Luhut mencontohkan keinginan Pemerintah Jepang yang ingin mengelola pulau untuk dijadikan resor untuk orang tua. Lokasinya di Morotai, Maluku Utara. Nantinya, pengelola, dalam hal ini Pemerintah Jepang, juga berhak memberi nama pulau yang ditempati. Terpenting, menurut Luhut, mereka melapor kepada pemerintah.

"Jadi, mereka (Pemerintah Jepang) mau dan jaraknya dari Tokyo ke Morotai hanya empat jam. Di Morotai ada tujuh lapangan terbang. Karena, ini nostalgianya teman-teman dari Jepang ingin membesarkan atau mengaktifkan satu lapangan terbang itu menjadi satu kawasan," kata Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar ini.

Sesuai UUD

Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf Macan Effendi menilai, pengelolaan pulau oleh negara asing harus sesuai dengan Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945. Pasal tersebut berbunyi: "Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat".

"Rencana ini harus menjadi pemikiran bersama," ujar Dede kepada Republika.

Sebab, menurut dia, terdapat banyak konteks yang harus dipertimbangkan selain mendatangkan uang belaka. Konteks kedaulatan, konservasi, lingkungan, serta pengawasan juga perlu dicermati.

Dede menambahkan, pengelolaan pulau oleh asing harus disertai catatan, seperti pengelola tidak boleh murni 100 persen asing, tapi harus melibatkan warga negara Indonesia.

Pengelolaan pulau juga harus menjadi bagian dari sistem pemerintah di dekat lokasi tersebut. Dengan demikian, fungsi pengawasan pun hadir dalam pengelolaannya.

"Pengelolaan pulau itu juga harus memberikan kesempatan kerja kepada pekerja lokal. Jangan sampai asing masuk situ, dia kuasai pengelolaan dan dimasukin pekerja asing. Jadi, tetap konteksnya adalah kedaulatan dan juga pengawasan," kata Dede.

Mantan wakil gubernur Jawa Barat ini mengatakan, sebenarnya di mancanegara terdapat pulau-pulau tak berpenghuni seperti di Indonesia. Namun, pulau-pulau tersebut berada di daerah miskin pengawasan sehingga rawan dijadikan pabrik narkoba.

"Kalau oleh asing pulau itu dijadikan resor untuk membebaskan dari norma-norma Pancasila, siapa yang bertanggung jawab? Ini bukan sekadar mencari keuntungan devisa dari pulau-pulau tersebut," ujar Dede.      rep: Frederikus Bata, Ali Mansur, ed: Muhammad Iqbal

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement