Rabu 11 Jan 2017 16:00 WIB

Google tak Diberi Tenggat Selesaikan Pajak

Red:

JAKARTA -- Perusahaan teknologi informasi asal Amerika Serikat (AS), Google Inc, belum menyerahkan dokumen elektronik perpajakan secara lengkap hingga sekarang. Padahal, permintaan pemerintah sudah diajukan sejak tahun lalu kepada Google Asia Pasifik, lini usaha Google yang beroperasi di Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Pajak Khusus Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Muhammad Haniv menjelaskan, Google selama ini hanya menyerahkan laporan keuangan tanpa disertai dokumen pendukung yang menjelaskan apa saja penerimaan Google terkait operasinya di Indonesia.

"Yang diberikan baru laporan keuangannya, sumber keuntungan di Indonesia. Tapi kan kami tidak percaya begitu saja," kata Haniv di Kementerian Keuangan, Selasa (10/1).

Meski hingga sekarang belum menyerahkan dokumen elektronik yang dimaksud, Haniv menyebutkan, pemerintah tidak memasang batas waktu bagi Google untuk melengkapi dokumen pelengkap perpajakannya. Haniv menilai penyelesaian kasus perpajakan yang menyangkut Google sangat ditunggu-tunggu negara lain yang memiliki kasus serupa tentang pemungutan perpajakan atas Google.

Karena itu, lanjut Haniv, pemerintah juga tetap mengedepankan ketelitian dalam menyelesaikan kasus ini.

"Kita punya bukti kok. Jadi kami tidak sembarangan. Kita lakukan investigasi, tim saya sudah turun, bagaimana proses bisnisnya mereka. Mereka ini punya server di Indonesia dan itu ratusan. Dan itu bentuknya BUT (bentuk usaha tetap, syarat dikenai pajak—Red)," ujar Haniv.

Haniv menambahkan, hingga saat ini proses investigasi yang berjalan melibatkan ahli teknologi informasi dan ahli forensik teknologi. Namun, ia menambahkan, pemerintah tetap memberikan ruang bagi Google untuk menuntaskan niat baik melunasi segala pajak terutang.

Haniv menilai perkembangan penyelesaian permasalahan yang dilakukan antara pemerintah dengan Google tergolong cepat. Bila di negara lain penyelesaian kasus pajak Google bisa memakan waktu bertahun-tahun, di Indonesia dalam waktu beberapa bulan sudah ada komunikasi positif yang terjalin. "Mereka sudah ada pembicaraan dengan kita. Itu sudah luar biasa," katanya.

Google berpotensi dikenai penalti sebesar 400 persen dari pajak terutang mereka. Artinya, bila pajak terutang Google selama satu tahun sebesar Rp 1 triliun, maka total pajak yang harus disetor Google bisa menyentuh Rp 5 triliun.

Angka tersebut tentu akan membengkak apabila perhitungan pajak terutang dilakukan hingga lima tahun ke belakang.

Per Januari 2017 ini, status pemeriksaan atas utang pajak Google kembali ke investigasi awal. Dalam tahap ini, Google dikenai penalti sebesar 150 persen dari pajak terutangnya.

Apabila dalam tahap ini Google tidak menunjukkan iktikad baik untuk memberikan laporan perpajakannya dan melunasi utangnya, pemerintah akan melakukan investigasi penuh dengan denda 400 persen dari pajak terutang.       rep: Sapto Andika Candra, ed: Satria Kartika Yudha

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement