Senin 06 Oct 2014 14:00 WIB

Fraksi Harga Saham Perlu Diubah

Red:

JAKARTA -- Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) meminta Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengkaji besaran perubahan harga yang diizinkan dalam jual beli saham atau fraksi harga saham. Aturan fraksi harga saham yang berlaku sejak awal 2014 tersebut dinilai memukul investor ritel yang dikelola perusahaan sekuritas.

Penyesuaian fraksi harga saham dinilai perlu dibahas dalam forum diskusi yang menyertakan data akurat. Hal itu diajukan setelah sejumlah perusahaan sekuritas yang menjadi anggota APEI keberatan dengan fraksi harga saham.

''Tidak usah dikembalikan seperti dulu. Tapi, disesuaikan dengan kondisi saat ini,'' ungkap Koordinator Komite Ketua Umum APEI Susy Meilina, di Jakarta, akhir pekan lalu.

Sebelumnya, BEI telah mengubah fraksi harga saham dari lima kelompok harga menjadi hanya tiga kelompok. Kelompok harga yang diatur BEI yakni Rp 500, Rp 500-Rp 5.000, dan di atas Rp 5.000. Fraksi harga saham semakin besar mengikuti kelompok harga yakni Rp 1, Rp 5, dan Rp 25.

Untuk saham dengan harga kurang dari Rp 500 mempunyai fraksi Rp 1 dengan perubahan maksimal Rp 10. Saham dengan harga Rp 500-Rp 5.000, fraksinya Rp 5-Rp 100. Sementara, harga saham di atas Rp 5.000 memiliki fraksi Rp 25-Rp 500. APEI pun meminta fraksi ini diubah menjadi empat kelompok harga.

Fraksi harga saham saat ini pernah diberlakukan pada 2000. Aturan itu kemudian diubah menjadi lima fraksi. Saham berharga kurang dari Rp 2.000 mempunyai fraksi Rp 1 dengan maksimal perubahan harga Rp 10. Saham dengan harga Rp 200-Rp 500, fraksinya Rp 5-Rp 50.

Saham berharga Rp 500-Rp 2.000 mempunyai fraksi Rp 10 dengan perubahan maksimal Rp 100 dan saham dengan harga Rp 2.000-Rp 5.000 fraksinya Rp 25-Rp 250. Sementara, untuk saham dengan harga di atas RP 5.000 memiliki fraksi Rp 50-Rp 5.000.

Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Resiko BEI Adikin Basirun mengatakan, fraksi harga akan dievaluasi pascaimplementasi. Evaluasi dan penilaian efektivitasnya akan mengacu pada data statistik. Hasilnya akan menentukan apakah akan tetap atau berubah. "Saat ini kajiannya masih berjalan," ujarnya.

Perubahan pada jumlah fraksi dinilai baru bisa diputuskan setelah ada evaluasi. ''Bahasan memang tahun ini, tapi aturannya kemungkinan baru akan dikeluarkan tahun depan,'' kata Adikin.  rep:fuji pratiwi ed: nur aini

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement