Selasa 17 Jan 2017 14:00 WIB

Sumbangan Sekolah Diawasi

Red:

JAKARTA — Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Daryanto memastikan praktik penghimpunan sumbangan untuk sekolah akan diawasi. Hal ini dimaksudkan untuk mengantisipasi penyelewengan dana yang sudah dihimpun.

"Pengawas sekolah akan melakukan pengawasan langsung di sekolah," kata Daryanto di Jakarta, Senin (16/1).

Sekolah memang dibolehkan memungut sumbangan. Namun, dana sumbangan yang sudah dihimpun harus dilaporkan. Laporan ini berkaitan dengan penggunaan dana tersebut. Mekanisme seperti ini diperlukan karena merupakan bagian dari transparansi. Masyarakat luas ingin memastikan dana sumbangan memang dimanfaatkan sesuai dengan perencanaan.

Direktur Jenderal Pendidikan  Dasar dan Menengah (Dikdasmen), Hammid Muhammad mengatakan, sekolah dapat lebih mengembangkan diri dan tidak hanya bergantung kepada Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Hal ini merupakan semangat pemberlakuan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang bertujuan meningkatkan mutu sekolah.

Dia melanjutkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 menekankan kepada peran komite sekolah. Kebijakan itu mengatur sumbangan pendidikan melalui komite sekolah. "Jadi, itu bukan pungutan," ujar dia.

Hammid menjelaskan, peraturan juga tidak menitikberatkan untuk meminta sumbangan kepada orang tua. Sumbangan bisa berasal dari alumni, CSR atau orang-orang yang peduli terhadap sekolah.

Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi, Chatarina Muliana Girsang, mengatakan, kebijakan ini mengatur guru tidak boleh lagi menjadi anggota komite sekolah. Komite sekolah terdiri dari 30 persen tokoh masyarakat, 50 persen orang tua atau wali murid, dan 30 persen berasal dari pakar pendidikan.

Komite sekolah berfungsi meningkatkan mutu pelayanan pendidikan secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel. Sementara, tugas dari komite sekolah, yakni memberikan pertimbangan untuk menentukan dan melaksanakan proses pendidikan. Pelaksanaannya terkait kebijakan dan program sekolah.

Komite bisa menggalang dana dan sumber daya pendidikan lain dari masyarakat. Komite juga mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah dan menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, serta aspirasi peserta didik.

Chatarina menyebutkan ada perbedaan utama dalam penggalangan dana, terutama pada sumbangan, bantuan, dan pungutan pendidikan. Permendikbud tersebut membatasi, komite sekolah hanya boleh memungut bantuan dan sumbangan. "Jadi, tidak ada yang namanya pungutan pendidikan. Permendikbud ini bertujuan bukan untuk membebani masyarakat, tetapi memberi batasan yang jelas mengenai tugas komite sekolah," ujar dia.

Sebelumnya, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menilai, peraturan Kemendikbud mengizinkan sekolah menghimpun dana dari masyarakat merupakan bentuk kemunduran. Kebijakan ini rawan disalahgunakan.

Penghimpunan dana ini sangat potensial menjadi beban masyarakat. FSGI menilai kebijakan itu justru membuat oknum tertentu menyalahgunakan dana masyarakat. Pengalaman sebelumnya, dana masyarakat banyak disalahgunakan oknum pendidikan.      antara, ed: Erdy Nasrul

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement