Jumat 03 Feb 2017 03:54 WIB

Komunitas Jogja Garuk Sampah Desak Penanganan Iklan Terselubung

 Papan iklan memenuhi hampir seluruh badan JPO di Jakarta Selatan, Kamis (29/9).
Foto: Republika/ Wihdan
Papan iklan memenuhi hampir seluruh badan JPO di Jakarta Selatan, Kamis (29/9).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Komunitas Jogja Garuk Sampah yang rutin membersihkan sampah di Kota Yogyakarta meminta pemerintah daerah setempat membersihkan tempelan iklan di rambu lalu lintas sekaligus menelusuri iklan terselubung itu.

"Kami sudah berkali-kali membersihkan tempelan-tempelan iklan di rambu lalu lintas karena mengganggu. Namun, iklan tersebut selalu muncul setiap kali selesai dibersihkan," kata Koordinator Kegiatan Jogja Garuk Sampah Bekti Maulana di Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, meskipun tempelan iklan tersebut kecil, namun isi dari iklan tersebut mengarah pada hal-hal negatif dan ia meyakini bahwa iklan tersebut tidak berizin.

"Hampir di semua persimpangan jalan pasti ada tempelan iklan tersebut. Ini sangat mengganggu," katanya.

Komunitas, lanjut Bekti, berusaha menelusuri asal iklan karena di dalamnya disebutkan nomor telepon yang bisa dihubungi. "Usaha kami belum membuahkan hasil. Oleh karena itu, kami berusaha mengadu ke Pemerintah Kota Yogyakarta melalui layanan pengaduan namun belum memperoleh tanggapan," katanya.

Beberapa waktu lalu, komunitas tersebut bertemu dengan Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta dan kemudian menyepakati untuk melakukan pembersihan sampah visual di rambu-rambu lalu lintas bersama kepolisian.

"Namun, iklan tersebut masih saja muncul sehingga kami berharap agar pemerintah bisa melakukan upaya yang optimal agar iklan seperti itu tidak kembali muncul," katanya.

Sementara itu, Koordinator Forum Pemantau Independen (Forpi) Pakta Integritas Kota Yogyakarta Winarta mengatakan, akan melakukan upaya koordinasi dengan sejumlah instansi di lingkungan pemerintah untuk menindaklanjuti aduan dari Jogja Garuk Sampah.

"Tentu saja keberadaan iklan yang dipasang tidak pada tempatnya tersebut melanggar aturan. Satuan Polisi Pamong Praja memiliki wewenang untuk menindaknya," katanya.

Selain itu, Forpi juga akan melakukan koordinasi dengan Unit Pengaduan Informasi dan Keluhan (UPIK) Kota Yogyakarta terkait pemberian tanggapan atas keluhan atau informasi dari warga.

"Warga sudah aktif memberikan informasi dan keluhan. Tentunya, UPIK memiliki kewajiban untuk memberikan tanggapan atas pertanyaan yang diajukan hingga tuntas," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement