Senin , 05 Sep 2016, 16:31 WIB

Pengaduan Pembuatan KTP-el Kini Bisa Melalui WhatsApp

Red: Dwi Murdaningsih
Antara
Whatsapp
Whatsapp

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –- Era digital membuat semua urusan selesai dalam genggaman tangan. Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI membuka Hotline di WhatsApp untuk pengaduan pelayanan Administrasi Kependudukan.

Masyarakat bisa mengadu mengenai Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el atau E-KTP), Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), dan lainnya melalui aplikasi Whats App. “Silakan Whats App atau WA ke 081315252920, 081315252921, atau 081315252912. Pertanyaan atau pengaduan apa saja soal kependudukan, silakan WA ke nomor itu,” kata dia.

Masyarakat bisa melaporkan dengan format sebagai berikut: Nama, NIK, Kabupaten/Kota, Nomor WA/HP, Isi Pengaduan/Pertanyaan. Nantinya, operator akan menjawab berbagai pertanyaan yang diajukan.

Menurut dia, layanan pengaduan atau pertanyaan melalui nomor WA ini dapat dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat. Tujuannya untuk mempermudah dan memperlancar masyarakat dalam mendapatkan informasi dan menyelesaikan masalah dokumen kependudukan yang diperlukan.

Selain itu, lanjut Zudan, layanan pengaduan dan pertanyaan tentang dokumen kependudukan juga dapat diajukan melalui kontak Pejabat Dukcapil di daerah masing-masing daerah. Nomor pejabat juga kini diinformasikan.

“Di situ ada data Nama dan Nomor ponsel atau WA 450 pejabat yang bisa dihubungi terkait dengan pelayanan adminduk seluruh Indonesia. Nomor-nomor itu sudah terup date sejak 28 Agustus 2016,” kata Zudan.