Ahad , 21 Aug 2016, 10:32 WIB

September, Kemendagri Tuntaskan 22 Juta Perekaman E-KTP

Red: Dwi Murdaningsih
sjam792.blogspot.com
E-KTP (ilustrasi)
E-KTP (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kemendagri masih menyisakan 22 juta penduduk Indonesia yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik atau E-KTP hingga pertengahan Agustus 2016 ini. Jumlah itu setara dengan 12 persen dari total 183 juta penduduk tanah air saat ini. Baru 161 juta penduduk, atau 88 persen yang sudah terdata, sejak program menuju single identity ini diluncurkan sejak bulan Februari 2011.

“Silakan datang ke Kantor Dinas Dukcapil atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di mana saja di seluruh Indonesia. Semua sudah online, data-data itu sudah terkoneksi dengan server kami di pusat. Jadi dengan teknologi semua jauh lebih mudah, bahkan tidak harus membawa surat pengantar dari RT, RW, Kelurahan atau Desa dan Kecamatan lagi! Silakan, kami tunggu hingga 30 September 2016, cukup bawa foto kopi KK atau Kartu Keluarga,” ajak Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh.

Kemudahan itu, menurut Zudan, diberikan agar 22 juta orang atau 12 persen penduduk itu segera mengurusnya. Perekaman E-KTP ini sangat penting sebab kelak semua pelayanan publik bakal berbasis pada NIK dan KTP Elektronik.

Kemendagri, melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil sedang getol-getolnya sosialisasi E-KTP. Terutama bagi mereka yang masih belum sempat mengurus, atau belum tahu caranya. “Gratis kok, tidak dipungut biaya sepeserpun. Tidak akan dipersulit, hanya menunjukkan copy KK, sudah bisa dilayani dengan baik. Selain itu penduduk juga bisa merekam dan mencetak E-KTP di Dinas Dukcapil manapun juga, tidak harus di wilayah domisilinya,” ujarnya.

Tujuannya jelas, pertama untuk pembaruan database, tentang identitas jati diri penduduk Indonesia, yang berlaku nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP Lokal untuk untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dll. E-KTP juga untuk mencegah kepemilikan KTP Ganda atau KTP Palsu. Dengan begitu akurasi data penduduk sangat presisi dan berkualitas untuk kepentingan program pembangunan.

Bagaimana jika ada penduduk yang masih ogah-ogahan mengurus E-KTP? Dia mengingatkan, jika masih ada data ganda, maka yang bersangkutan akan mengalami banyak problem dalam pelayanan administrasi publik. Itu akan sangat merepotkan diri sendiri. Bahkan, dia menegaskan bahwa Kemdagri akan sangat tegas, sampai menonaktifkan data penduduk yang belum merekam sampai dengan 30 September 2016.

Sikap tegas ini, kata Zudan, harus diambil sebagai bentuk pembinaan kepada penduduk agar sadar akan pentingnya dokumen kependudukan yang benar. Seperti diketahui, Perpres No 112 tahun 2013 KTP lama sudah tidak berlaku lagi sejak 31 Desember 2014. Dan mulai 1 januari 2015 sudah harus dengan KTP Elektroink yang diawali dengan input data atau perekaman.

“Saat ini sudah 92 lembaga pemerintah dan swasta yang menggunakan data KTP E dan NIK untuk akses layanan publik," kata dia.

Bila penduduk yang bersangkutan ingin datanya diaktifkan maka harus datang ke Dinas Dukcapil untuk melakukan perekaman. “Tanpa perekaman data, maka yang bersangkutan tidak bisa diaktifkan,’ tutur orang nomor satu di Organisasi Korpri itu.