Kamis 02 May 2013 16:59 WIB

Mengapa Muslimah Dilarang Menyambung Rambut?

Rep: Nashih Nasrullah/ Red: Endah Hapsari
Rambut sehat/ilustrasi
Foto: artofcosmetics.com
Rambut sehat/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Para ulama Syafi'i mengungkapkan, pelarangan menyambung rambut dengan rambut manusia, dikarenakan manusia termasuk dalam cakupan umum mengenai hadis-hadis mengenai masalah ini. Jadi memanfaatkan rambut manusia diharamkan demi kehormatan dan kemuliaan manusia itu sendiri.

 

Imam an-Nawawi dalam kitabnya yang populer Riyadlus Shalihin memandang upaya menyambung rambut dengan segala teknik dengan tujuan untuk mempercantik diri  sebagai perbuatan mengubah keaslian ciptaan Allah. Imam an-Nawawi menganggapnya sebagau perbuatan penipuan.

Umat juga dilarang menyambung rambut dengan rambut najis dari selain manusia, yaitu rambut bangkai dan rambut binatang yang haram dagingnya. ''Ini karena bercemara (menyambung rambut) dengan rambut jenis ini berarti dengan sengaja membawa najis,'' Ibrahim Muhammad menegaskan.

Terkait penyambungan dengan rambut selain rambut manusia, ada perbedaan pandangan di sebagian kalangan ulama. Ada ulama yang berpendapat jika wanita itu menyambung rambutnya dengan rambut suci dari selain manusia, hukumnya tetap haram jika wanita itu tidak bersuami.

Namun bila wanita itu bersuami, dan sudah ada izin dari suaminya, maka dibolehkan. Sebaliknya, jika tidak ada izin dari suami, maka haram hukumnya.  Berbeda dengan pandangan Imam Ahmad dan al-Laits, yang hanya mengharamkan pemakaian cemara dengan memakai rambut lagi.

Adapun selain itu tidaklah haram.  ''Karena berarti wanita itu mempercantik diri demi suaminya, tanpa melakukan hal-hal yang membahayakan dan bertentangan dengan agama,'' ungkap keduanya.

Contoh yang dikemukakan yakni penggunaan benang-benang sutera beraneka warna atau lainnya yang tidak menyerupai rambut. Muhammad Ibrahim menanggapi, ''Itu, ulama manapun sepakat tidak melarangnya, karena sebenarnya itu bukan cemara, melainkan perhiasan biasa.'' 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement