Ketua DPR Minta Penyelidikan KTP-El yang Tercecer

Kemendagri perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut kasus KTP-el di Bogor.

Senin , 28 May 2018, 18:00 WIB
Petugas kepolisian merapikan barang bukti KTP elektronik yang rusak saat gelar perkara kasus KTP elektronik yang tercecer di Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (28/5).
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Petugas kepolisian merapikan barang bukti KTP elektronik yang rusak saat gelar perkara kasus KTP elektronik yang tercecer di Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (28/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta penyelidikan lebih lanjut kasus tercecernya KTP elektronik (KTP-el) di Bogor. Pihak kepolisian mengungkap tidak ditemukan unsur pidana dlaam peristiwa tersebut.

"Dari pihak kepolisian saya juga minta komisi III untuk melakukan penyelidikan walaupun kita sudah mendengar dari pihak kepolisian bahwa tidak ada ditemukan unsur pidana," ujar Bambang saat ditemui jelang buka puasa di kediaman dinasnya di Widya Candra III, Jakarta, Senin (28/5).

Baca juga, Polisi: Belum Ada Unsur Pidana di Kasus KTP-El Tercecer

Ia juga meminta Komisi II agar meminta penjelasan lengkap dari Menteri Dalam Negeri dan jajarannya. Sama halnya di penyelidikan, Bamsoet, sapaan akrabnya, juga meminta Kemendagri melakukan penyelidikan lebih lanjut terjadinya peristiwa tersebut.

"Walaupun sebetulnya kita sudah membaca juga penjelasan menteri bahwa itu adalah KTP-el belum bisa dimusnahkan karena harus ada persetujuan dari KPK karena menyangkut pertanggungjawaban atau berita acara," kata Bambang.

KTP-el tersebut dipastikan telah rusak dan invalid datanya. Ia pun meminta Kemendagri memastikan bahwa nama-nama yang tertera dalam KTP-el tersebut memiliki hak suara dalam memilih.

Baca juga, Ini Alasan KTP-El yang Rusak dari Daerah Dibawa ke Bogor

"Bahwa nama-nama yang tertera dalam KTP itu harus dipastikan pemilik KTP aslinya dan punya hak suara nanti dalam memilih, juga yang penting bagi kami adalah KTP itu sekarang sudah diamankan dan tidak boleh disalahgunakan," kata Bambang.

Adapun pihak Kemendagri sendiri dalam hal ini diwakili Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrullah juga menegaskan KTP elektronik yang tercecer tersebut adalah KTP-el yang rusak dan invalid datanya.

Ia sendiri menyebutkan KTP-el rusak tersebut saat ini sudah dibawa ke gedung penyimpanan Kemendagri di Semplak, Bogor dengan KTP-el yang rusak lainnya sejak 2010 lalu.

Baca juga, Misteri Tercecernya Dua Kardus KTP Elektronik di Jalanan

Zudan mengungkap alasan tidak dimusnahkannya KTP-el yang telah rusak dan invalid datanya sejak tahun 2010 tersebut. Itu karena KTP-el masuk bagian barang negara yang harus melalui prosedur untuk pemusnahannnya.

"Sebagai barang milik negara ini ada prosedurnya. Kami masih berjaga-jaga kalau itu nanti akan digunakan pemeriksaan KPK. Tetapi ternyata saya sudah dapat laporan dari KPK, bahwa kalau nggak ada lemberitahuan maka KTP-el itu sudah tidak dijadikan alat bukti," kata Zudan.

Karenanya, sambil menunggu waktu pemusnahan tersebut, Kemendagri akan menerapkan kebijakan potong KTP-el agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres).