Komisi X Minta Pemerintah Perhatikan THR Guru Honorer

Pemerintah tidak menganggarkan THR untuk tenaga honorer.

Jumat , 25 May 2018, 16:37 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih.
Foto: Humas DPR RI
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terkait keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah resmi menandatangani peraturan pemerintah terkait dengan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) anggota TNI dan Polri, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih meminta pemerintah memperhatikan juga nasib 736 ribu guru honorer di seluruh Indonesia.

"Di saat peraturan Pemerintah tentang THR keluar, ingatlah tidak ada THR bagi ratusan ribu guru honorer di luar sana," ujar Abdul dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Jumat (25/5).

Abdul menyayangkan sikap pemerintah yang tidak menganggarkan THR untuk tenaga honorer. Menurutnya, seharusnya pemerintah juga memperhatikan nasib guru honorer yang sudah mengabdi selama puluhan tahun. Ia melanjutkan, masih banyak guru honorer yang masih digaji hanya Rp 200-300 ribu per bulan.

Baca juga:

Kenaikan Anggaran THR dan Gaji ke-13 PNS Dinilai Politis

Yang Senang dan yang Terbebani dari Kenaikan THR PNS

"Meski sebagian lainnya sudah sertifikasi, mendapat upah lebih baik, sebesar Rp 1,5 juta, namun semuanya bernasib sama, tidak ada THR," katanya.

Dia mendesak pemerintah mencarikan solusi bagi kesejahteraan guru yang sebagian besarnya justru bukan PNS, selain mengangkat para guru honorer untuk mengisi kekosongan posisi PNS di sekolah-sekolah. Begitu juga peluang CPNS bagi guru honorer lama yang dinilai masih dirasa cukup sulit. Abdul memaparkan, meski pemerintah berencana membuka lowongan CPNS untuk 100 ribu guru, namun belum diketahui apakah lowongan tersebut diperuntukkan bagi guru honorer atau guru yang baru lulus kuliah.

Ia beranggapan, guru honorer yang sudah senior akan sulit berkompetensi dengan para lulusan kuliah baru. "Guru honorer mempunyai kemampuan yang baik dalam proses belajar-mengajar, ditambah pengalaman puluhan tahun, harusnya masuk dalam kriteria penilaian," katanya.