Ketua DPR Pastikan Revisi UU Bisa Selesai Pekan Depan

Jika pembahasan alot, penyelesaian UU dapat dilakukan dengan mekanisme voting.

Jumat , 18 May 2018, 13:51 WIB
Rapat Paripurna pembukaan masa persidangan V DPR tahun sidang 2017-2018 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/5).
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Rapat Paripurna pembukaan masa persidangan V DPR tahun sidang 2017-2018 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI Bambang Soesatyo memastikan Revisi Undang undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme bisa selesai paling lama satu atau dua pekan. Menurut Bambang, itu karena DPR dan pemerintah telah berkomitmen akan segera menyelesaikan Revisi UU Antiterorisme.

"DPR dan Pemerintah sudah berjanji kepada publik bahwa kami akan selesaikan UU itu bersama sama dengan masyarakat, dan untuk itu kalau Pemerintah sudah satu sikap satu suara, maka DPR juga akaan menunjukan sikap yang sama dan pekan depan selesai," ujar Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/5).

Bambang mengatakan sudah tidak ada perdebatan tajam terkait norma-norma dalam revisi UU tersebut, dan hanya tinggal harmonisasi frasa-frasa norma saja. Namun, ia tidak bisa menjamin pembahasan tidak akan alot selama proses penyelesaian tersebut. Menurutnya, jika pun alot, tetap dimungkinkan penyelesaian Revisi UU dengan mekanisme voting.

"Ada mekanisme dimana ada kebuntuan maka ada mekanisme lain yaitu voting.  Jadi bisa langkah-langkah yang bisa kita lakukan. Karena mayoritas fraksi sudah menyetujui poin-poin yg krusial kemarin dan saya melihat tidak ada poin-poin krusial lain sehingga tinggal harmonisasi frasanya saja," ujar Bamsoet, sapaan akrabnya.