Komisi II Kaji Penambahan Dapil Pemilu

Komisi II mengkaji kemungkinan penambahan dapil.

Rabu , 28 Mar 2018, 09:52 WIB
Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali saat memimpin RDP di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (26/3).
Foto: dpr
Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali saat memimpin RDP di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (26/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat mengkaji dahulu penataan daerah pemilihan (dapil). Pengkajian dilakukan apakah dapil akan tetap atau berubah untuk pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota dalam Pemilu 2019.

 

“Kami meminta kembali untuk diteliti dulu tentang draf penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi Anggota DPRD kabupaten/kota pemilihan umum tahun 2019, karena ada usulan yang sudah disampaikan, ternyata belum mendapat konfirmasi,” ujar Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali saat memimpin RDP di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (26/3).

 

Dari hasil penyampaian dapil oleh pihak KPU RI, data banyak yang berkesinambungan seperti pada Pemilu 2014. Padahal, selama lima tahun belakang terdapat perubahan jumlah penduduk termasuk adanya daerah otonomi baru (DOB).

 

“Data dapil ada yang sama dengan 2014, tapi ada juga karena perkembangan jumlah penduduk berubah, seperti otonomi baru, kita bisa melakukan pengecekan kriteria dan mencocokkan dengan UU,” kata politikus Partai Golkar itu.

 

Sebelumnya Ketua KPU RI Arief Budiman memaparkan mengenai data daerah pemilihan, dimana pada tahun 2014 tercatat 2012 dapil. Sedangkan pada 2019 mengalami kelonjakan sekitar 2159 dapil dari 508 kabupaten/kota. Usulan KPU tersebut berdasarkan diskusi antara stakeholder, parpol, dan pemerintah daerah yang mengusulkan penambahan dapil sebanyak 85 daerah.

 

Penataan dapil juga akan dilakukan di 17 Daerah Otonom Baru (DOB), dimana tentu ada peningkatan daerah kabupaten/kota yang juga mempengaruhi jumlah pemilih dalam Pemilu 2019.

 

“Jadi dapil yang ditambah itu, khusus untuk DPRD kabupaten/kota saja karena dipengaruhi banyak faktor salah satunya adalah pemekaran wilayah, dan hal itu mempertimbangkan 7 prinsip yang diatur dalam UU Pemilu,” kata dia.