DPR Soroti Banyak Jalan Rusak di Nias Barat

Status jalan milik provinsi di Nias Barat diusulkan menjadi jalan nasional.

Senin , 19 Mar 2018, 18:02 WIB
 Anggota Komisi V DPR RI Sahat Silaban menyoroti banyaknya jalan rusak di Nias Barat.
Foto: DPR RI
Anggota Komisi V DPR RI Sahat Silaban menyoroti banyaknya jalan rusak di Nias Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, NIAS BARAT -- Akses infrastruktur jalan di Kabupaten Nias Barat mengalami banyak kerusakan, terutama jalan menuju Kantor Bupati Nias Barat dan menuju Pelabuhan Sirombu. Untuk itu status jalan milik provinsi diusulkan menjadi jalan nasional, agar infrastruktur jalan mendapat perhatian Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Demikian disampaikan Anggota Komisi V DPR RI Sahat Silaban, Jumat (16/3 ) lalu di Nias Barat saat mengikuti rangkaian kunjungan kerja Komisi V DPR RI. Perjalanan dari Bandara Binaka ke Kantor Bupati butuh waktu sekitar 4-5 jam. Dan perjalanan menuju Pelabuhan Sirombu dari bandara butuh waktu sekitar enam jam. Bila tidak ada kerusakan jalan, waktu tempuh perjalanan sebetulnya bisa lebih singkat.

“Perjalanan dari Binaka ke Kantor Bupati bisa lima jam. Saya sudah sampaikan ke Pemprov tentang kondisi jalan yang sangat memprihatinkan itu. Statusnya jalan milik provinsi, tapi Pemprov Sumut seperti tak memberi perhatian lagi pada pembangunan daerah terpencil di Nias Barat ini. Padahal, Nias sudah dijadikan destinasi wisata nasional,” ulas Sahat seperti dalam siaran persnya.

Pemkab Nias Barat sendiri mengaku tak sanggup membiayai perbaikan jalan yang rusak tersebut, karena Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)-nya sangat kecil. Sebagian jalan yang rusak itu memang berstatus jalan kabupaten.

Sementara jalan provinsi juga tak mendapat perhatian Pemprov Sumatera Utara. Lalu berkembang usulan agar sebagian jalan ditetapkan sebagai jalan nasional. Butuh waktu untuk peningkatan status jalan tersebut.

“Sebaiknya akses jalan tersebut dijadikan bagian dari kawasan strategis pariwisata nasional, sehingga mendapat perhatian pemerintah pusat. Status jalan provinsi sepanjang 72 km sangat memprihatinkan. Mestinya dua jam bisa sampai tujuan. Ini malah lima jam," ujarnya.

Jalan provinsi bisa saja dialihkan menjadi jalan nasional. Namun itu harus dibicarakan Pemerintah Kabupaten, Provinsi, dan Pusat.