Konflik Freeport vs Pekerja, Bamsoet Minta Diselesaikan

Perusahaan itu diyakini bisa secepatnya mampu menyelesaikan masalah tersebut.

Kamis , 08 Mar 2018, 14:00 WIB
Bamsoet saat menerima perwakilan PT. Freeport Indonesia di ruang kerja Pimpinan DPR RI, Senayan, Jakarta.
Foto: DPR RI
Bamsoet saat menerima perwakilan PT. Freeport Indonesia di ruang kerja Pimpinan DPR RI, Senayan, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan DPR RI siap memfasilitasi agar terjadi penyelesaian yang segera atas konflik ketenagakerjaan yang terjadi di perusahaan tambang PT Freeport Indonesia. Perusahaan itu diyakini bisa secepatnya mampu menyelesaikan masalah tersebut.

Hal itu disampaikan Ketua DPR, Bambang Soesatyo, setelah dirinya menerima perwakilan PT. Freeport Indonesia di ruang kerja pimpinan DPR. Dalam pertemuan itu, Bamsoet, sapaan akrabnya, didampingi sejumlah pimpinan Komisi IX dan Komisi VII DPR.

Menurut Bamsoet, kunci penyelesaikan masalah itu adalah membangun sebuah solusi dimana kepentingan perusahaan sejalan dengan kepentingan pekerja, masyarakat setempat, serta pemerintah. Dia meyakini pihak Freeport mampu menyelesaikannya dengan baik.

"Kami di DPR RI, melalui Komisi IX maupun Tim Pengawas Otonomi Khusus Papua siap memfasilitasi komunikasi guna menyelesaikan masalah yang dihadapi Freeport dengan para pekerjanya," ujar Bamsoet dalam keterangannya Kamis (8/3).

Bamsoet menekankan, agar permasalahan yang ada diselesaikan berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan peraturan perundang-undangan yang ada. Sehingga kepentingan rakyat Papua dan pekerja dari berbagai daerah di PT Freeport Indonesia terjembatani dengan baik, tanpa merugikan Freeport.

Dia menekankan, agar semua pihak, baik Freeport maupun pekerja, berpegang teguh pada aturan yang berlaku."Jika komitmen terhadap peraturan ditegakkan, saya yakin semua persoalan bisa diselesaikan dan tidak akan ada yang menjadi korban," ujar Bamsoet.

Sebelumnya, Executive Vice President Human Resources (EVP - HR) PT Freeport Indonesia Achmad Ardianto sudah menjelaskan di hadapan Komisi VII DPR. Kondisi perusahaan mereka masih belum pasti karena produktivitas terkendala pembatasan ekspor.

Karenanya, sebagai bagian dari efisiensi, pada awal 2017 perusahaan menyiapkan rencana yang mengharuskan 823 pekerja dirumahkan. ‎Upaya itu mendapat tentangan dari sejumlah pekerja, dimana pada awal April 2017, 3.200 pekerja langsung dan 600 pekerja kontraktor berdemonstrasi.

Freeport Indonesia mengaku sudah berupaya melakukan cara persuasif agar pekerja kembali bekerja. Beberapa kali mediasi dengan serikat pekerja juga dilakukan. 

Dua dari tiga tuntutan mereka akhirnya dipenuhi perusahaan. Yakni yakni penghentian efisiesi  pekerja dan bagi yang ingin kembali bekerja diberi kesempatan dengan melamar posisi kontraktor sesuai rencana operasional baru.

Satu tuntutan yang tidak disetujui oleh perusahaan yakni pekerja yang terkena efisiensi karena melakukan demonstrasi dikembalikan bekerja tanpa diberi sanksi apapun. Karena poin ketiga ditolak perusahaan, para serikat pekerja menolak semua kesepakatan.

Perusahaan itu lalu menganggap karena tak ada pekerja yang kembali bekerja, maka mereka melakukan mundur sukarela. Sehingga dilaporkan ke DPR, total jumlah pekerja yang dirumahkan hingga Maret 2018 menjadi 4.909.