DPR RI akan Bahas 21 RUU Prioritas

Rabu , 10 Jan 2018, 00:17 WIB
Sejumlah anggota dewan mengikuti Sidang Paripurna DPR. (Ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Sejumlah anggota dewan mengikuti Sidang Paripurna DPR. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan membahas setidaknya 21 rancangan undang-undang prioritas dan juga menyelesaikan penyusunan 11 rancangan undang-undang selama masa sidang III tahun sidang 2017-2018. Sidang paripurna yang berlangsung di Kompleks MPR/DPR/DPD RI Jakarta, Selasa (9/1), dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon didampingi oleh Fachri Hamzah dan Agus Hermanto.

Dalam sambutannya pimpinan sidang mengatakan dalam masa sidang III kali ini sejumlah hal yang akan dilakukan antara lain pembahasan 21 Rancangan Undang-Undang Prioritas dan juga harmonisasi RUU serta penyusunan 11 RUU.

Beberapa rancangan undang-undang yang masuk ke dalam prioritas, menurut Fadli Zon, antara lain RUU KUHP, RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak, RUU Terorisme, RUU Ekonomi Kreatif dan RUU Haji dan Umroh. Sementara itu sejumlah RUU yang sedang disusun antara lain RUU RTRI, sumberdaya air, praktik pekerja sosial, lembaga pendidikan keagamaan dan pesantren serta penyadapan.

Selain pembahasan RUU, dalam masa sidang kali ini, DPR RI juga akan melangsungkan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon duta besar RI untuk negara sahabat dan calon anggota Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). Dalam kesempatan itu, Fadli Zon juga menyampaikan harapan DPR RI kepada pemerintah untuk terus meningkatkan performa perekonomian nasional.

Sumber : antara