Penyebaran Konten Negatif Harus Disikapi dengan Bijak

Senin , 13 Nov 2017, 09:45 WIB
Konferensi Pers Konten Pornografi Whatsapp. Pegawai Kemkominfo memperlihatkan gambar GIF yang ada di aplikasi Whatsapp di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Senin (6/11).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Konferensi Pers Konten Pornografi Whatsapp. Pegawai Kemkominfo memperlihatkan gambar GIF yang ada di aplikasi Whatsapp di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Senin (6/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Maraknya peredaran konten negatif melalui aplikasi pesan daring dan media sosial dalam beberapa pekan terakhir menjadi sorotan dari sejumlah pihak. Terkait hal itu, Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Nurhayati Ali Assegaf mengatakan permasalahan tersebut harus disikapi dengan bijak.

"Menyikapi konten negatif terutama konten pornografi harus sangat bijak. Layaknya, seperti narkoba, konten pornografi dapat merusak mental generasi muda kita yang dengan mudahnya dapat diakses," papar Nurhayati dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/11)

 

Nurhayati mengungkapkan, dirinya mengapresiasi langkah pemerintah dalam hal ini Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) yang telah memperingatkan Whatsapp sebagai penyedia konten untuk berhati-hati dalam melakukan filtering. Dia juga mendorong supaya pemerintah lebih masif mendorong gerakan literasi dan sosialisasi digital ditingkatkan kepada masyarakat. Mengingat, pemblokiran dinilai belum menjadi solusi yang tepat dalam mengatasi peredaran konten negatif.

 

"Sebab, asas praduga tak bersalah juga harus menjadi pijakan hukum dalam melakukan penutupan atau pemblokiran content provider," ujarnya.

 

Menurut Nurhayati, sebaliknya, di zaman keterbukaan seperti sekarang ini, ada baiknya Pemerintah membuka pengaduan publik serta mengajak masyarakat aktif melaporkan media yang kerap menyebarkan konten negatif. "Di era demokrasi seharusnya lebih terbuka sehingga masyarakat bisa menilai sendiri, jadi tidak ada lagi pemikiran bahwa ini tidak adil atau tidak benar," jelas Nurhayati.

 

Dia juga berharap, dengan adanya Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai payung hukum yang mengatur penyebaran informasi dan konten, sebaiknya benar-benar diberlakukan dengan baik dan tidak tebang pilih. Tidak kemudian untuk hal-hal yang bersifat politis, tetapi UU ITE bisa menjadi payung hukum bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa kecuali.