Baru 70 Persen Warga NTB Miliki KTP-El untuk Pilkada

Selasa , 29 Aug 2017, 16:15 WIB
Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP)
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Komisi II mengecek persiapan pilkada NTB 2018. Wakil Ketua Komisi II Muzammil Yusuf menemukan berbagai persoalan. Namun, menurutnya persoalan lebih banyak berada di pemerintah pusat dibandingkan pemerintah daerah.

Persoalan ini meliputi masih banyaknya warga yang belum mendapatkan KTP-elektronik (KTP-el) akibat kelangkaan stok blanko, hingga mesin cetak yang sudah rusak. Muzammil menyampaikan, Komisi II sengaja bertandang ke sejumlah daerah yang akan menggelar Pilkada 2018 untuk melihat kesiapan dan kendala yang dihadapi.

Untuk NTB saja, kata Muzammil, baru 70 persen warga yang memiliki KTP-el. Sedangkan, 30 persen lainnya belum mendapatkannya. Padahal, pada Pilkada maupun Pilpres  mendatang, keberadaan KTP-el menjadi syarat mutlak bagi warga untuk bisa memilih.

"Ini harus jemput bola agar warga segera mendapatkan KTP-el, tentu dengan adanya juga perbaikan mesin cetak dan pengadaan blanko," kata Muzammil, Selasa (29/8).

Menurut Muzammil, cukup banyak warga NTB yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri menjadi persoalan yang harus segera diatasi. Komisi II juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat mengintensifkan sosialisasi tentang larangan mutasi pejabat birokrasi oleh pejawat yang terkandung dalam pasal 71 ayat 2 undang-undang Nomor 1 tahun 2015, di mana dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum masa jabatan terakhir.

"Jangan sampai ada pejawat yang menyalahgunakan kewenangan yang bisa berdampak pada pembatalan pasangan calon," ujar Muzammil.

Muzammil juga mengapresiasi langkah KPU NTB yang membuat TPS khusus bagi penyakit kusta dan juga fasilitas bagi para penyandang disabilitas. Dari hasil pertemuan ini, Komisi II akan membawanya kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk ditindaklanjuti.

Gubernur NTB TGH Muhammad Zainul Majdi mengatakan, aturan dalam pasal 71 ayat 2 undang-undang Nomor 1 tahun 2015 harus benar-benar disosialisasikan secara menyeluruh oleh Bawaslu. Pasalnya, terdapat beberapa bupati dan wali kota di NTB yang dikabarkan ikut dalam kontestasi Pilgub NTB 2018, menggantikan Tuan Guru Bajang (TGB) yang telah menahkodai NTB selama dua periode.

"Jangan sampai beliau (bupati dan wali kota) terjebak, dari sekarang harus clear," kata TGB.

Termasuk juga mengenai pemberian bantuan para bupati dan wali kota kepada warganya. TGB meminta Bawaslu untuk menjelaskan secara rinci kepada para bupati dan wali kota agar tidak terkena sanksi akibat dianggap melanggar ketentuan.