Komisi IX Ingin Lab BPOM Diperbanyak di Daerah

Ahad , 18 Jun 2017, 19:28 WIB
Makanan halal (ilustrasi)
Foto: republika.co.id
Makanan halal (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) terhadap mie instan asal Korea menunjukkan, beberapa produk mie tersebut positif mengandung fragmen DNA babi. Hal tersebut disampaikan BPOM lewat surat edaran pada Kamis (15/6).

Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, menyebut sidak tersebut memang diinisiasi atas desakan komisi IX kepada BPOM menjelang bulan suci Ramadhan. Irma mengungkapkan adanya 'kecolongan' atas mie impor dari Korea diduga terjadi karena beberapa hal. Yakni, anggaran BPOM yang sangat kecil, sumber daya manusia BPOM yang sangat minim, dan keberadaan BPOM yang hanya ada di provinsi dan beberapa kabupaten saja.

Oleh sebab itu, Irma menyarankan BPOM agar berani untuk mempresentasikan masalah-masalah dan kendala tersebut kepada Presiden Joko Widodo. "Ya, paling tidak di setiap kabupaten atau regionalisasi ada yang laboratoriumnya. Sehingga bisa menjangkau makanan-makanan yang beredar diseluruh Indonesia," jelas Irma saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (18/6).

Menurut Irma, besarnya dana yang selama ini digelontorkan pemerintah untuk obat gratis, dinilai akan percuma jika pengawasan makanan di Tanah Air tidak bisa maksimal.

Dalam selebaran BPOM pada Kamis (15/6), ada empat mie asal Korea yang disebut positif mengandung fragmen DNA babi dengan tanpa mencantumkan peringatan 'Mengandung Babi' pada label. Produk tersebut yaitu: Samyang Mie Instan U-dong, Nongshim MI instan (Shin Ramyun Black), SAmyang MI Instan Kimchi, Ottogi Mi instan (Yeul Ramen) yang semuanya diimpor oleh PT Koin Bumi.