Kejagung Diminta Kedepankan Independensi dan Profesionalitas

Kamis , 08 Jun 2017, 14:31 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR Mulfachri Harahap.
Foto: DPR
Wakil Ketua Komisi III DPR Mulfachri Harahap.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR RI mendesak Jaksa Agung untuk mengedepankan independensi dan profesionalitas dalam penanganan perkara. Komisi III juga meminta Kejagung mempercepat seluruh proses penanganan perkara tindak pidana termasuk pelaksanaan eksekusinya setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Demikian salah satu kesimpulan Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung M. Prasetyo beserta jajaran, yang dibacakan Wakil Ketua Komisi III DPR Mulfachri Harahap di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/6).

“Komisi III DPR juga meminta Jaksa Agung untuk memaksimalkan fungsi Kejaksaan sebagai pengacara negara untuk mencegah kebocoran dan kerugian negara serta membela kepentingan negara dan melindungi kepentingan masyarakat,” kata Mulfachri.

Kesimpulan terakhir, kata politisi asal dapil Sumut itu, Komisi III DPR meminta Jaksa Agung untuk menata secara serius, cepat dan komprehensif terhadap hal-hal yang berkaitan dengan penempatan pejabat struktural dan fungsional secara transparan dengan tetap menerapkan prinsip reward and punishment.

 

Selama rapat berlangsung, berbagai pertanyaan maupun tanggapan diberikan oleh anggota Komisi III DPR kepada Prasetyo. Diantaranya soal banding kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, eksekusi mati terpidana narkoba jilid IV, pembubaran ormas, hingga kinerja dan anggaran Kejagung.