Komisi I dan Parlemen Cina Bahas Keamanan Siber

Rabu , 24 May 2017, 18:26 WIB
Kunjungan delegasi Parlemen Cina, Selasa (23/5)
Foto: DPR RI
Kunjungan delegasi Parlemen Cina, Selasa (23/5)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dipimpin ketuanya Abdul Haris Al-Masyhari di ruang kerjanya, gedung DPR, Senayan, Selasa (23/5), menerima kunjungan delegasi Parlemen Cina. Mereka membahas pengamanan siber, masalah yang juga sedang menjadi isu proritas di Komisi I DPR.

Menurut Abdul Haris, DPR melihat dua hal terkait keamanan siber ini. Pertama, bagaimana membuat undang-undang (UU) untuk bisa ditindaklanjuti sebab eksekutif tidak mungkin berjalan atau melakukan eksekusi apa pun kecuali ada UU-nya. Ada beberapa UU yang sudah 'eksis', seperti UU Transaksi Elektronik, UU Telekomunikasi, dan UU Informasi dan Keterbukaan Publik.

Juga sedang disiapkan UU Perlindungan Data Pribadi dan UU untuk merespons begitu cepatnya kejahatan siber. Sedangkan, terkait kelembagaannya, seperti Badan Siber Nasional, baru akan dipersiapkan pembentukannya.

Wakil Ketua Komisi I Andreas Hugo Pariera mempertanyakan pengamanan siber di Cina. Sebab diperoleh informasi Negeri Tirai Bambu itu sudah memiliki sistem pengamanan yang sangat baik. Dia menanyakan pula apakah di Cina sistem pengamanan mereka terpusat atau di beberapa institusi.

Menanggapi hai itu, Ketua Delegasi Parlemen Cina Chen Xiurong mengatakan, sekarang internet atau industri informasi kemajuannya sangat pesat dan terintergasi dengan kehidupan sehari-hari. "Untuk itu, kita harus memikirkan bagaimana mendorong perkembangan industri informasi serta dikelola dan diatur sehingga bisa berkembang ke arah yang positif dan sehat," ujarnya seperti dimuat dalam siaran pers DPR RI, Rabu (24/5).

Menurutnya, sekarang kejahatan siber cukup sering terjadi, termasuk serangan peretas yang baru saja terjadi dan mengakibatkan kelumpuhan internet di beberapa negara. Termasuk juga kebocoran informasi pribadi mengakibatkan masalah yang sangat besar bagi kehidupan sehari-hari.

Tak terkecuali, lanjut Chen, kejahatan terorisme bisa disebarkan lewat internet. Maka dari itu dalam kunjungan ini, ia ingin mengetahui langkah-langkah apa yang diambil pemerintah Indonesia dalam menjaga keamanan siber supaya bisa saling belajar. Chen juga mempertanyakan langkah legislasi apa yang dilakukan DPR mengatasi hal tersebut.

Chen menambahkan, sebelumnya pengamanan siber di Cina tersebar di beberapa instansi pemerintah dan kini diterapkan pengelolaan penuh dan pengaturan secara terpusat. Untuk makin meningkatkan keamaman siber, Cina membentuk satuan tugas atau tim dengan koordinasi tingkat tinggi langsung dipimpin presiden.

Pada Desember 2012 lalu, dikeluarkan keputusan untuk meningkatkan perlindungan terhadap informasi pribadi. November 2106 ditetapkan UU Keamanan Siber. Bulan Desember 2017 mendatang, jelas Chen, direncananakan akan dilakukan pengawasan dan peninjauan terhadap implementasi UU Kemanan Siber tersebut.

Pertemuan juga dihadiri Andreas H. Pariera, Pimpinan dan anggota Komisi I Asril Tanjung, Supiadin Aris Saputra, Sukamta dan Nurdin Tampubolon. Mereka mendampingi Abdul Haris bertemu dengan utusan delegasi Parlemen Cina itu.