DPR Minta Kemenhub Benahi Persilangan Kereta Api tak Berpalang Pintu

Senin , 22 May 2017, 09:41 WIB
Pengendara motor menunggu KRL lewat di perlintasan kereta api tanpa palang pintu, kawasan Tambora, Jakarta Barat, Jumat (15/4). (Antara/Sigid Kurniawan)
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Pengendara motor menunggu KRL lewat di perlintasan kereta api tanpa palang pintu, kawasan Tambora, Jakarta Barat, Jumat (15/4). (Antara/Sigid Kurniawan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Anggota Komisi V DPR RI Moh. Nizar Zahro meminta Kementerian Perhubungan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perkeretaapian dan PT. Kereta Api Indonesia (KAI) agar berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Bina Marga dan Pemerintah daerah guna menutup perlintasan kereta api yang rawan terjadi kecelakaan.

Hal ini dilakukan menyusul kecelakaan tragis dialami empat orang warga Kota Semarang di perlintasan jalur kereta api tak berpalang pintu di Desa Katong, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, pada Sabtu (20/5). Keempatnya tewas setelah mobil avanza yang ditumpangi mereka tertabrak Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek yang tengah melintas dari Stasiun Pasar Turi, Surabaya menuju Stasiun Semarang Tawang.

"Kami minta kepada Kementerian Perhubungan dan PT KAI untuk berkoordinasi agar menutup atau menjaga perlintasan kertas api yang rawan kecelakaan," ujar Nizar dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan pada Senin (22/5).

Selain itu, Nizar juga meminta pihak terkait untuk pembenahan persilangan kereta api yang menurutnya masih banyak persimpangan yang kurang memenuhi syarat dalam hal kemananan. Nizar menilai hal tersebut penting dibenahi demi keamanan masyarakat pengguna Moda Transportasi Kereta Api sekaligus juga pengguna jalan raya dan masyarakat sekitarnya.

"Memang masih banyak perlintasan kereta api yang tidak ada plang penutupnya. Mana saja perlintasan yang rawan kecelakaan harus didata," kata Politisi Partai Gerindra tersebut.

Menurutnya, jika anggaran menjadi kendala untuk menutup atau menjaga perlintasan kereta api, Nizar menyebut hal itu sangat mustahil bila Kemenhub maupun PT. KAI tidak memiliki anggaran. Karenanya, pihaknya selaku komisi V DPR RI pasti akan menyetujui penganggaran tersebut.

Aturan mengenai perlintasan kereta api sendiri tertuang dalam UU no 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian. Dalam pasal 124 disebutkan bahwa kewajiban pengguna jalan : Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Sedangkan untuk penyedia, pemelihara perlintasan sebidang, aturannya tercantum dalam UU Perkeretaapian pasal-pasal berikut ini:Hak dan Wewenang Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Pasal 90 huruf D disebutkan Mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan.

Sementara itu, Pasal 94 yang berbunyi: (1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup. (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.