Dewan Nilai Undang-Undang Kepalangmerahan Penting Bagi Indonesia

Rabu , 08 Feb 2017, 19:53 WIB
Saleh Partaonan Daulay
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Saleh Partaonan Daulay

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay, mengatakan undang-undang tentang kepalangmerahan penting bagi Indonesia yang sering menghadapi bencana alam.

"Indonesia hingga saat ini belum memiliki payung hukum tentang kepalangmerahan. Dari 169 negara yang menandatangani Konvensi Geneva, tinggal dua negara yang belum memiliki undang-undang, yaitu Indonesia dan Laos," kata Saleh di Jakarta, Rabu.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu berharap Rancangan Undang-Undang Palang Merah yang merupakan inisiatif pemerintah bisa segera disahkan menjadi undang-undang. Menurut Saleh, pimpinan DPR menugaskan Komisi IX untuk melanjutkan pembahasan RUU Palang Merah. RUU tersebut pernah dibahas di DPR pada periode sebelumnya, tetapi terhenti karena waktunya tidak cukup.

RUU Palang Merah kembali dibahas setelah pemerintah berinisiatif memasukkannya dalam program legislasi nasional (prolegnas). "Menurut catatan rapat yang ada, ada dua isu utama terkait RUU ini, yaitu pembentukan organisasi yang dapat melakukan kerjasama kemanusiaan dengan dunia internasional dan lambang yang akan digunakan oleh PMI," jelasnya.

Saleh mengatakan ada dua tawaran lambang yang sempat dibicarakan, yaitu palang merah dan bulan sabit merah. "Kedua lambang itu sebetulnya sama-sama diakui dunia internasional. Tinggal kita memilih mana yang paling baik saja," tuturnya.

 

Sumber : Antara