Komisi IX Protes Kebijakan Sistem Pembayaran Iuran BPJS yang Baru

Senin , 26 Sep 2016, 12:10 WIB
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
Foto: Antara/Abriawan Abhe
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kehadiran Peraturan Direksi BPJS Kesehatan No. 16 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penagihan dan Pembayaran Iuran JKN untuk PBPU yang berlaku 1 September 2016 ternyata membuat kegaduhan dan kebingungan peserta BPJS.

Keharusan membayar iuran JKN paling lambat tanggal 10 setiap bulannya dengan sistem baru. Pembayaran iuran PBPU yang dipooling di satu virtual account mengakibatkan kebingungan peserta yang kemudian berakibat pada keterlambatan bayar peserta bulan bersangkutan.

Keterlambatan yang berakibat kebingungan peserta dalam membayar Iuran dengan sistem baru ini akhirnya membawa konsekwensi dinonaktifkannya kepesertaan BPJS.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago memberikan peringatan keras pada manajemen BPJS agar jangan bertindak dzolim. Irma juga menyayangkan manajemen BPJS yang tidak melakukan sosialisasi terlebih dulu.

"Harusnya BPJS mensosialisasikan lebih dulu setiap peraturan baru yang berbasis IT, karena peraturan baru yang tidak didukung dengan sistem IT yang baik, maka akan menimbulkan kebingungan dan kerugian bagi peserta BPJS," kata Irma, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (26/9).

Menurutnya, kebingungan yang ditimbulkan karena tidak adanya sosialisasi dan kesiapan IT yang baik ini. Sehingga, ia meminta semua keterlambatan pembayaran iuran untuk bulan ini hendaknya jangan dihukum dengan menonaktifkan kartu BPJS peserta.

Wakil Ketua Fraksi Nasdem DPR ini juga mendesak manajemen BPJS supaya sistem non aktif tersebut bisa diterapkan bulan depan atau bulan November sambil BPJS mempersiapkan IT dan sosialisasi yang massif pada peserta.

"Saya minta manajemen BPJS lakukan sosialisasi ke publik secara massif sebagai bagian dari tanggung jawab terhadap peserta BPJS dan stakeholders terkait," ujarnya.