RUU Karantina Jadi Upaya Jaga Produk Petani

Rabu , 21 Sep 2016, 14:19 WIB
Petugas memberi pakan pada sapi di Balai Karantina yang berada di Kelurahan Hambala, Kota Waingapu, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Rabu (3/2). (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Petugas memberi pakan pada sapi di Balai Karantina yang berada di Kelurahan Hambala, Kota Waingapu, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Rabu (3/2). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Wakil Ketua Komisi IV DPR dari Fraksi PKB, Daniel Johan menilai keberadaa badan karantina bisa menjaga kedaulatan pangan. Menurut dia, badan karantina mampu menjaga produk petani, nelayan, dan produk-produk industri lokal nasional dari serangan produk asing dimana saat ini kondisi 'perang ekonomi' semakin kencang.

“Komisi IV DPR hari ini datang ke Universitas Brawijaya, Malang, untuk mendapatkan masukan mengenai Panja RUU Karantina, Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Karena nanti badan nasional karantina menjadi sangat penting untuk menjaga kedaulatan pangan termasuk menjaga produk-produk petani dan nelayan serta industri nasional,” kata Daniel Johan kepada Parlementaria, usai melakukan pertemuan FGD dengan Universitas Brawijaya, Selasa (20/9).

DPR: Indonesia Butuh Badan Karantina Nasional

Menurut politisi F-PKB itu, banyak masukan yang didapat saat melakukan pertemuan dengan civitas Universitas Brawijaya. Selain masukan bahwa keberadaan lembaga atau badan karantina nasional sebagai kebutuhan penting, masukan lainnya adalah ketentuan bahwa produk asing terutama produk makanan yang masuk ke Indonesia harus aman dan halal.

“Syarat halal itu wajib masuk di dalam UU, karena syarat halal itu saat ini sebagai bemper terkuat kita untuk menyetop serangan dari produk produk asing. Termasuk dalam konteks banyak hal, khususnya ternak. Karena kalau tidak, kita habis nih sama Brasil,” ujarnya.

Khusus soal badan karantina, jelas Daniel Johan, sebetulnya tidak dalam konteks membentuk badan baru seperti halnya Badan Restorasi Gambut. Badan karantina, sejatinya kata Daniel Johan sudah ada, bahkan fungsi, SDM dan anggarannya sudah eksis, namun keberadaannya ada di kementerian masing-masing, seperti badan karantina di Kementerian Pertanian, badan karantina di Kementerian Kelautan dan ada juga badan karantina di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Untuk itu, ia berharap hal ini segera rampung sehingga ada kesepakatan DPR bersama pemerintah. “Kita akan men-support pemerintah untuk segera dibentuk badan nasional karantina dibawah presiden langsung,” katanya.

Sumber : pemberitaan DPR