DPR Dorong Badan Karantina Jadi 'Super Body Strategis'

Kamis , 15 Sep 2016, 16:06 WIB
Petugas Badan Karantina Kementerian Pertanian menunjukkan buah apel segar asal Amerika Serikat yang akan dimusnahkan di salah satu pabrik pengolahan dan pemanfaatan limbah B-3 di Karawang, Jabar, Jumat (6/3).   (Antara/M.Ali Khumaini)
Petugas Badan Karantina Kementerian Pertanian menunjukkan buah apel segar asal Amerika Serikat yang akan dimusnahkan di salah satu pabrik pengolahan dan pemanfaatan limbah B-3 di Karawang, Jabar, Jumat (6/3). (Antara/M.Ali Khumaini)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi IV DPR mendorong agar Badan Karantina menjadi satu badan resmi. Anggota Komisi IV DPR Ichsan Firdaus mengatakan Badan Karantina menyangkut masalah kedaulatan negara dan kepentingan nasional. Badan Karantina merupakan bagian dari security national interest yang tidak boleh terganggu.

“Hal ini menjadi bagian integrasi bagaimana memproteksi national security dan kedaulatan negara kita, yakni dengan menciptakan Badan Karantina sebagai super body yang strategis,” ujar Ichsan, saat RDPU dengan para pakar, untuk mendapatkan masukan terkait penyusunan draft RUU Perubahan atas UU nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Kamis (15/9).

Komisi IV berinisiatif melakukan perubahan UU no.16 tahun 1992 disamping mengatur mekanisme pengaturan tindakan karantina, substansi pokok lainnya adalah membentuk Badan Nasional Karantina Terpadu yang modern, kuat dan efektif, serta mandiri.

Menurutnya, perlu juga dibentuk tim pakar independen seperti yang ada di negara Jerman, dimana tim pakar independen tersebut merupakan bagian dari Badan Karantina. Ichsan mengatakan, harus ada ruang yang cukup besar bagi pakar luar, baik dari swasta atau akademisi yang bukan ASN, dan memiliki  kapasitas secara utuh. Hal inilah yang harus diluruskan tentang definisi petugas karantina.

Menurut Ichsan, Indonesia adalah negara kepulauan dan memiliki karakteristik berbeda dengan negara lain, terkait dengan masalah Karantina, bukan hanya bicara dari luar negeri masuk ke Indonesia, tetapi juga antar pulau. Karakteristik Pulau kalimantan dengan Papua berbeda, tidak boleh disatukan sebab harus ada keaslian.

Karantina berperan penting dalam mencegah masuk, keluar, dan berkembangnya hama penyakit ikan, hewan dan tumbuhan ke dan dari wilayah Indonesia. karantina juga berperan mencegah keluarnya sumber daya hayati asli Indonesia dari NKRI. Indonesia sebagai negara kepulauan memprioritaskan karantina sebagai garda terdepan dalam melindungi kepentingan bangsa dan negara.

“Harus diatur tentang distribusi atau mobilitas antar pulau di NKRI. Sebagai contoh kita bisa mengkarantina Bali ketika merebak kasus rabies, agar tidak menyeberang ke NTB maupun ke Jawa Timur. Kita perlu memberikan penjelasan secara lebih detail tentang penanganan karantina antar pulau didalam NKRI,” kata dia.

Sumber : pemberitaan DPR