Komisi X Dukung UU Jaminan Hari Tua Atlet Berprestasi

Rabu , 14 Sep 2016, 10:19 WIB
Peraih emas Olimpiade 2016, Tontowi Ahmad/Liliyana Natsir saat diarak di Kota Kudus, Jawa Tengah, Kamis (1/9).
Foto: PBSI
Peraih emas Olimpiade 2016, Tontowi Ahmad/Liliyana Natsir saat diarak di Kota Kudus, Jawa Tengah, Kamis (1/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Fikri Faqih mendukung jika jaminan hari tua bagi atlet berprestasi dibuatkan Undang-Undang (UU). Sebab, jika hanya mengandalkan peraturan menteri rentan berubah-ubah.

"Mestinya dibuat sebuah regulasi," ujar Fikri, saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (14/9).

Regulasi tersebut, kata Fikri, bisa dimasukkan kedalam UU olahraga yang telah ada. Bisa jadi dibuatkan sendiri UU tentang jaminan hari tua bagi atlet berprestasi.

Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, UU dibuat tidak terlalu teknis atau hanya sebagai payung besar. Nantinya pemerintah dapat menyesuaikan sesuai kemampuan. Fikri mengakui, terkait persoalan ini sudah dibacarakan pada kegiatan Raker Komisi X. Namun, hingga kini belum mengarah ke pembahasan khusus terkait UU ini.

"Nanti kalau dibutuhkan bikin Panja," kata Fikri.

Fikri juga mengharapkan kepada pemerintah agar menyampaikan hal ini kepada Komisi X saat Raker agar lebih sistematis. Sebab, Fikri mengakui persoalan jaminan hari tua atlet berprestasi sudah dikeluhkan sejak lama.

"Banyak atlet berprestasi yang tidak diperhatikan," kata dia.

Sebelumnya, mantan atlet bulutangkis, Susi Susanti meminta DPR memberikan dukungan jaminan hari tua bagi atlet berprestasi dengan dibuatkannya UU. Sebab, Susi pesimistis setelah Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi tidak menjabat lagi, pemberian dana pensiun atlet perain medali tidak akan dilanjutkan.