Komisi IV Coba Tinjau Aturan Penangkapan Kepiting

Senin , 15 Aug 2016, 13:23 WIB
Tambak Kepiting/Ilustrasi
Foto: antara
Tambak Kepiting/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, TARAKAN -- Komisi IV mengapresiasi program konservasi binatang langka bekantan dan konservasi kepiting di wilayah Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara). Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron mengatakan program konservasi ini sebaiknya terus dipertahankan dan menjadi prestasi di Kaltara. Saat ini, Komisi IV sedang merevisi peraturan menteri yang membatasi terhadap besaran kepting baik yang bertelur maupun yang dibawah 20 gram.

“Potensi kepiting sangat luar biasa di Kaltara, dan ini akan dikonfirmasikan apakah revisi itu terhadap besaran, kuantitas atau terhadap buka tutup. Bisa saja nanti karena ada potensi ekonomi yang besar, aturannya terhadap system buka tutup atau close and on season dan perdagangan menjadi peluang masyarakat ke depan,” kata dia, usai memimpin pertemuan Tim Komisi IV dengan jajaran Pemkot Tarakan, Kaltara belum lama ini.

Dalam paparannya di depan Tim Komisi IV, Walikota Tarakan Sofian Raga menjelaskan, penangkaran Bekantan yang semula 3 ekor kini telah berkembang menjadi 43 ekor dengan luas lahan 22 hektar. Sedangkan konservasi mangrove kepiting dilakukan mengingat potensi di daerah ini sangat besar sementara peluang ekspor dan menambah pemasukan devisa sangat menjanjikan.

“Kami memberi kesempatan masyarakat memancing di wilayah mangrove tersebut tetapi dengan peraturan tegas. Satu orang pemancing hanya boleh membawa pulang seekor kepiting dan kepiting yang bertelur harus dilepas kembali,” ujar Sofyan Raga.

 

Sumber : pemberitaan DPR