DPR Butuh Waktu Lama Bahas RUU Pertembakauan

Rabu , 08 Jun 2016, 21:00 WIB
  Seorang warga menjemur tembakau di Desa Ngerong, Kab. Magetan, Jatim.
Seorang warga menjemur tembakau di Desa Ngerong, Kab. Magetan, Jatim.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasaludin mengatakan, pihaknya membutuhkan waktu lama untuk menuntaskan pembahasan RUU Pertembakauan. Hingga sekarang DPR baru menerima usulan dari berbagai pihak.

"Keterlambatan dalam pembahasan RUU Pertembakauan diakibatkan banyaknya pihak yang berkeberatan dengan ketentuan-ketentuan yang dimuat," katanya, Rabu (8/6).

"Salah satunya pelaku industri tembakau yang menilai bahwa beberapa ketentuan dalam RUU, khususnya terkait dengan pembatasan impor daun tembakau tanpa masa transisi maupun tanpa upaya konkrit dalam meningkatkan pasokan dalam negeri yang akan mengancam keberlangsungan operasionalnya," jelasnya.

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mangatakan, pembatasan impor dalam RUU Pertembakauan melalui kuota, sanksi harga dan cukai tiga kali lipat, serta pengenaan bea masuk impor sejumlah 60 persen dirasa belum mencerminkan realita di lapangan. Faktanya, dalam 5 tahun jumlah terakhir pasokan tembakau dalam negeri hingga saat ini hanya dapat mencukupi sekitar 50-60 persen permintaan pabrikan.

"Dalam melakukan pembahasan undang-undang, harus melihat realita di lapangan,  saat ini produksi dalam negeri belum dapat memenuhi kebutuhan industri. Perlu ada kajian akademis yang jelas, DPR harus mengecek langsung ke lapangan apa yang terjadi, karena ada jenis yang memang belum bisa disediakan dalam negeri," ujarnya.

Menurut Willem Petrus Riwu Direktur Minuman dan Tembakau Kementerian Perindustrian, jika produksi dalam negeri belum mencukupi dan impor dibatasi akan menjadi masalah. Industri akan dirugikan.

Untuk mengembangkan lahan tembakau di Indonesia, memerlukan waktu yang tak sebentar. Sehingga tidak semerta-merta kebutuhan dalam negeri terpenuhi.