Komisi II DPR Bantah 'Pasung' KPU dan Bawaslu

Ahad , 05 Jun 2016, 18:10 WIB
Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Arteria Dahlan saat hadir sebagai pembicara dalam diskusi publik Satu tahun pemerintahan Jokowi-JK di Sekretariat Kaukus Muda Indonesia (KMI), Jakarta, Kamis (15/10).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Arteria Dahlan saat hadir sebagai pembicara dalam diskusi publik Satu tahun pemerintahan Jokowi-JK di Sekretariat Kaukus Muda Indonesia (KMI), Jakarta, Kamis (15/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua pasal terbaru hasil Revisi Undang-undang Pilkada dinilai mengancam kemandirian KPU dan Bawaslu dalam hal menyusun peraturan teknis Pemilu. Dalam pasal tersebut mewajibkan KPU dan Bawaslu berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam menyusun peraturan dengan hasil konsultasi yang bersifat mengikat.

Anggota Komisi II DPR RI, Arteria Dahlan, membantah jika norma baru itu hadir untuk memasung kemandirian KPU maupun Bawaslu. Arteria mengatakan, norma tersebut sebagai antisipasi agar peraturan yang dibuat KPU dan Bawaslu tidak keluar dari Undang-undang.

"Jadi jangan dikatakan itu memasung hak KPU. Ini sebagai konteks pengamanan aja," kata Arteria di Jakarta, Ahad (5/6).

Ia juga membantah jika pasal tersebut menyiratkan ada kepentingan politis oleh DPR dalam hal penyusunan peraturan KPU maupun Perbawaslu. Arteria menilai, faktanya selama ini KPU dalam membuat aturan PKPU kerap bertentangan dengan Undang-undang.  Hal ini yang mendasari perlunya hasil konsultasi bersifat mengikat pada penyelenggaraan Pemilu.

"KPU dalam membuat norma PKPU sering menimbulkan kegaduhan, menimbulkan polemik," kata politikus dari PDI Perjuangan tersebut. (Baca: Baru Saja Disahkan, UU Pilkada Sudah akan Di-Judicial Review)

Lagi pula, dalam konsultasi dengan DPR itu lanjut Arteria, berasal dari semua fraksi, bukan salah satu fraksi. Artinya jika salah satu fraksi mengakomodir kepentingan partai politik tertentu, tentunya akan melalui perdebatan dan dialektika kebangsaan bersama.

"DPR kan isinya semua parpol, bukan PDIP atau Golkar, jadi jangan cemaslah, KPU coba dulu instumennya. Jangan buat gaduh, seolah-olah DPR ada kepentingan di PKPU, jauh itu," katanya.

Ia juga tidak mempermasalahkan jika dua pasal tersebut turut nantinya digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh KPU maupun Bawaslu. DPR kata Arteria, telah memikirkan secara matang dibuatnya norma tersebut.

"Silahkan saja, kami nggak punya kepentingan di PKPU," katanya.