Komisi II DPR: Dana Parpol Minim Sekali

Senin , 29 Jun 2015, 06:26 WIB
Atribut parpol terpasang di jalan layang Matraman, Jakarta, Aad (6/4).
Foto: Republika/Wihdan H
Atribut parpol terpasang di jalan layang Matraman, Jakarta, Aad (6/4).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pembatalan penambahan dana partai politik disayangkan para kader parpol. Pasalnya, pembiayaan parpol yang dibantu pemerintah saat ini terbilang sangat minim.

"Minim sekali. Kalau ada uang ya pemerintah harus bantu. Sebab kewajiban negara juga bantu jalani program parpol, tapi ya ini dibatalkan pula," kata Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarul Zaman saat dihubungi ROL, Ahad (28/6).

Rambe menilai, dana yang diberikan pemerintah terlalu sedikit untuk menjalankan roda organisasi partai. Padahal segudang program politik harus dilakukan parpol.

Parpol, menurutnya, berkewajiban mengadakan kaderisasi, pendidikan politik, hingga sosialisasi masyarakat. Selama ini, dana pemberian pemerintah sangat minim sehingga membutuhkan sumbangan sukarela dari para kader.

Setiap partai diberikan bantuan dana sebesar Rp 108 per suara. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memunculkan wacana penambahan dana hingga 10 kali lipat.

Usulan yang seharusnya sudah disetujui DPR dan Mendagri akhirnya dibatalkan setelah mendapat kritikan dari berbagai pihak. Rencananya dana tersebut dialihkan pada bantuan pembiayaan organisasi masyarakat nonpartai.