DPR Dukung Sertifikasi Lahan Rumah Ibadah

Jumat , 05 Jun 2015, 22:19 WIB
Masjid Al Hidayah, Bedugul, Bali
Foto: Masjid-Bali.Blogspot
Masjid Al Hidayah, Bedugul, Bali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Deding Ishak mengapresiasi langkah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan mempercepat sertifikasi lahan rumah ibadah maupun pondok pesantren (pontren). Hal ini akan memperkuat aset wakaf Umat Islam. 

Deding menilai hal tersebut penting untuk memberikan jaminan bahwa rumah ibadah maupun pontren itu tidak akan digugat di kemudian hari. "Terus terang saja bahwa lahan masjid ataupun pontren ini potensial digugat karena kebanyakan hanya berdasarkan surat wakaf atau tanah girik. Ini rawan menjadi objek sengketa di kemudian hari. Makanya saya mengapresiasi langkah antisipatif Menteri Agraria untuk mempercepat sertifikasi lahan-lahan masjid dan pontren karena akan mencegah sengketa itu supaya tidak terjadi," katanya.

Menurut Deding, persoalan legalisasi lahan sering menjadi sumber konflik antara jamaah pengguna tempat ibadah dan ahli waris. Karena itu, untuk menciptakan kepastian hukum maka sudah sepatutnya pemerintah dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk segera menata dan mendata lahan-lahan rumah ibadah yang belum bersertifikat.

"Jadi point-nya itu untuk memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan rumah-rumah ibadah. Jangan sampai rumah-rumah ibadah ini nantinya menjadi objek sengketa dan mengancam kelangsungan kegiatan peribadatan," kata Deding yang juga Ketua Umum DPP Majelis Dakwah Islamiyah (MDI) ini.

Bahkan, demikian Deding, bantuan dari pemerintah berupa dana pembangunan atau renovasi tempat ibadah juga mensyaratkan adanya sertifikat tanah. Itu berarti, jika tempat ibadah ini belum memiliki sertifikat maka tidak mungkin mereka akan mendapatkan bantuan dana dari pemerintah.

"Ini sudah ditegaskan oleh Dirjen Pendis Kemenag Prof Kamaruddin Amin bahwa bantuan pemerintah untuk pembangunan masjid, mushola, majelis taklim maupun pondok pesantren mensyaratkan kejelasan status lahannya. Jadi kalau status tanahnya hanya keterangan wakaf, girik atau tanah bengkong itu sulit," ujar Deding yang juga anggota Fraksi Partai Golkar ini.

Sumber : Antara