Selasa 19 Sep 2017 04:09 WIB

DPD Apresiasi Kesiapan KPU-Bawaslu Hadapi Pilkada 2018

Rapat Kerja Komite I DPD RI dengan KPU dan Bawaslu, Senin (18/9).
Foto: dpd
Rapat Kerja Komite I DPD RI dengan KPU dan Bawaslu, Senin (18/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengapresiasi kesiapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018, Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019.

Pilkada serentak 2018 merupakan gelombang ketiga dan amanat dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Sedangkan Pemilu Serentak 2019 secara historis lahir karena adanya putusan Mahkamah Konstistusi Nomor 14/PPU-XI/2013 tentang Pemilu Serentak 2019, yaitu penggabungan Pemilu Legislative dan Pemilu Eksekutif dalam satu hari H pemilihan.

 

“Menjadi tantangan semua pihak terutama penyelenggara pemilu KPU, Bawaslu dan peserta pemilu melihat bagaimana undang-undang yang dihasilkan oleh legislatif dan pemerintah memastikan penyelenggaraan pemilu serentak nanti mampu menapaki jalan demokrasi yang semakin baik dan matang,” ujar Ketua Komite I, Ahmad Muqowam saat memimpin Rapat Kerja Komite I DPD RI dengan KPU dan Bawaslu, Senin (18/9).

 

Pilkada Serentak tahun 2018 yang akan diikuti 17 provinsi, 115 kabupaten dan 39 kota harus berjalan semakin baik. Hasil pengawasan DPD RI dalam Pilkada Tahun 2017 lalu mencatat beberapa permasalahan penting terkait regulasi. Diantaranya  penyusunan beberapa PKPU mengalami inkonsistensi, serta cuti bagi petahana yang berakhir 3 hari sebelum masa tenang dipandang masih memiliki dampak pada potensi penyalahgunaan kekuasaan untuk mempengaruhi jalannya proses pemilihan. 

 

Sedangkan untuk aspek operasional, permasalahan yang muncul adalah pencairan anggaran diberbagai tempat yang mengalami keterlambatan, validitas Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan penggunaan surat keterangan untuk memilih masih bermasalah. Selain itu, pemahaman Kelompok Penyelenggara Pemunguan Suara (KPPS) dalam menjalankan tugasnya di sejumlah daerah masih belum seragam, distribusi logistik yang masih belum optimal terutama pada daerah- daerah kepulauan, daerah terluar dan terpencil, masih adanya pemungutan suara ulang di beberapa daerah, dan beberapa temuan lama seperti adanya politik uang (money politic), politisasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Gangguan keamanan dan letupan ekses dalam Pilkada Serentak 2017 terjadi di beberapa daerah, di Papua Barat dan Papua.

 

“Hasil pengawasan DPD RI dapat dijadikan acuan kepada penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu agar dapat bekerja lebih baik lagi, dan Komite I mendukung dan mengapresiasi semua tahapan dan program-program strategis yang mendukung pelaksanaan pilkada nanti,” kata Ahmad.

 

Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan saat ini KPU terus menyelesaikan tahapan persiapan antara lain, penyusunan dan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), pengolahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4), serta pemutakhiran data dan daftar pemilih. KPU juga telah menyelesaikan sembilan Peraturan KPU (KPU), di mana lima di antaranya sudah dikonsultasikan dengan pemerintah dan DPR, sedangkan empat sisanya masih menunggu jadwal konsultasi.

 

“Selain itu KPU juga sudah mempunyai sistem informasi yang sudah dikembangkan untuk menunjang pelaksanaan pilkada, pileg dan pilpres nanti. Untuk urusan logistic, kami membuat kotak transparan yang dapat digunakan selain pada pilkada juga dapat digunakan pada Pileg-Pilpres 2019,” kata Arief Budiman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement