Senin 18 Apr 2016 17:15 WIB

Poin Ini Perlu Dimasukkan untuk Pembentukan Daerah Otonomi Baru

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Dwi Murdaningsih
Otonomi daerah (ilustrasi)
Foto: become-teacher.blogspot.com
Otonomi daerah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Ketua Komite I DPD RI, Ahmad Muqowam mengatakan saat ini pemerintah sedang menggodok PP (Peraturan Pemerintah) 78  tentang cara pembentukan daerah otonomi baru. Peraturan tersebut perlu diubah, karena perubahan undang-undang 32/ 2004 menjadi 23/2014.

"Salah satunya yang perlu dimasukan adalah norma tentang daerah persiapan. Begitu dibentuk enggak, ada kontrol jelek atau bagusnya," katanya.

Selain itu, nantinya secara simultan mana DOB bekerja tiga tahun tapi ada pemerintahan sementara. Selama tiga tahun itu, DOB  dilihat baik atau tidak. "Kalau itu lolos jadi daerah otonomi baru," katanya.

baca juga: Pemprov Jabar Dorong Pemekaran Tiga Daerah

Belum lama ini, Ahad (17/4), Tim Kerja Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengunjungi Kota Baubau sebagai calon ibu kota Provinsi Kepulauan Buton yang akan dimekarkan menjadi Daerah Otonom Baru (DOB) dari induknya Provinsi Sulawesi Tenggara.

Enam kepala daerah yang masuk dalam cakupan calon provinsi Kepulauan Buton telah bersepakat pemekaran Provinsi Kepulauan Buton dapat dilaksanakan. Apalagi, kata dia, keenam daerah cakupan itu yakni Kota Baubau, Kabupaten Buton, Buton Tengah, Buton Selatan, Buton Utara, Wakatobi, dan Kabupaten Bombana, memiliki berbagai potensi, baik potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia yang heterogen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement