Selasa 08 Dec 2015 10:13 WIB

Peranan DPD Stategis, Hemas: Tapi Sangat Limitatif

Rep: C27/ Red: Winda Destiana Putri
 Wakil Ketua DPD RI Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Wakil Ketua DPD RI Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Peranan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mewarnai kebijakan nasional dengan aspirasi dan kepentingan daerah.

Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas menyatakan, lembaga yang dipimpinnya memikul tugas strategis dalam memperkuat integrasi bangsa.

"Namun, kewenangan DPD sangat limitatif," ujarnya dalam Simposium Kebangsaan bertajuk "Refleksi Nasional Praktek Konstitusi dan Ketenagakerjaan Pasca Reformasi" di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (7/12).

Hemas menjelaskan, sesuai dengan konstintusi, kewenangan DPD RI hanya sekadar menyampaikan. Belum sampai pada tataran untuk mengawal tuntas produk-produk legislasi.

"Baik dalam pembahasan maupun pengambilan keputusan tingkat akhir," kata anggota dewan perwakilan Yogyakarta ini.

Meski begitu, DPD RI telah memberikan kontribusi dalam dinamika ketatanegaraan. Seperti dalam rapat-rapat konsultasi antar lembaga negara telah memberi pandangan-pandangan konstruktifnya dari pelbagai potensi konflik antar lembaga penegak hukum, serta  masalah sosial, politik, ekonomi di masyarakat.

Sebagai unsur MPR, DPD juga memberi kontribusi dalam alat kelengkapan MPR, baik di pimpinan, badan sosialisasi, badan pengkajian, dan badan anggaran.

"Ke depan, DPD tetap membuka diri, siap berbagi peran, dan berkonsultasi dengan DPR. Khususnya, terkait penyempurnaan undang-undang politik, serta tatib tertib kedua lembaga," jelas Ratu Kesultanan Yogyakarta ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement