Jumat 23 Oct 2015 14:58 WIB

Perppu Perlindungan Anak Perlu Segera Diterbitkan

Rep: C27/ Red: Winda Destiana Putri
Ketua Presidium Nasional KPP RI ,GKR. Hemas
Foto: DPD
Ketua Presidium Nasional KPP RI ,GKR. Hemas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejahatan terhadap anak perlu ditangani secara serius. Pemerintah diminta untuk memperkuat dasar hukum yang bisa menjerat para pelaku yang melakukan kejahatan terhadap anak secara cepat dan depat.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) GKR Hemas, mendukung wacana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) bagi pelaku kejahatan anak. Salah satu faktor yang membuat kejahatan tersebut terus berulang adalah masih lemahnya hukuman terhadap para pelaku, khususnya kekerasan seksual.

"Sebab, revisi Undang-Undang membutuhkan waktu lama," ujar Hemas melalui rilis yang diterima Republika, Kamis (22/10).

Penerbitan Perpu tentang pelaku kejahatan anak telah memenuhi unsur keterdesakan. Mencermati kasus-kasus yang terjadi, Hemas berpendapat, hal tersebut juga akan mendapat dukungan dan respons positif masyarakat. 

"Ini bukan soal pencitraan," ungkap anggota DPD RI utusan Yogyakarta.

Menurutnya, saat ini masyarakat membutuhkan langkah cepat dari pemerintah untuk menunjukan keberpihakan. Ia juga berpandangan Perppu tersebut akan mendapatkan dukungan dari DPR.

Selanjutnya, pemerintah diharapakan pemerintah dan DPR dapat menyiapkan Undang-Undang secara matang

agar kasus serupa tidak terjadi dalam peraturan perundang-undangan lainnya. Ia menegaskan, DPD siap duduk bersama untuk mempersiapkan rancangan dan memberikan pertimbangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement