Jumat 16 Oct 2015 06:42 WIB

UU Dianggap Masih Berpihak pada Pemodal

Rep: C27/ Red: Winda Destiana Putri
Wakil Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Baiq Diah Ratu Ganefi
Foto: Dok: DPD
Wakil Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Baiq Diah Ratu Ganefi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Baiq Diah Ratu Ganefi mengatakan, banyak Undang-Undang yang belum mendukung kebutuhan daerah.

UU saat ini dinilai masih berorientasi pada isu global. "Lebih berpihak pada kepentingan industri dan pemodal sehingga berdampak pada kehidupan masyarakat yang dalam beberapa hal masih bersifat tradisional dan agraris," ujar anggota DPD mewakili Nusa Tenggara Barat dalam keterangan resmi yang diterima Republika.co.id Kamis (15/10).

Ia mencontohkan, UU yang tidak mengutamakan kepentingan daerah terlihat pada kebijakan ketahanan pangan nasional. Pemerintah daerah malah menggenjot pendapatan asli daerah dengan mengalihfungsikan lahan pertanian produktif menjadi kawasan industri.

Dengan kebijakan ketahanan nasional saat ini, sangat jelas bahwa UU tersebut merugikan rakyat yang kebanyakan berprofesi sebagai petani dan menguntungkan para pelaku bisnis atau investor. Perlu ada UU yang bisa menunjang kebutuhan masyarakat di daerah sehingga bisa meningkatkan pendapatan masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement