Rabu 19 Jan 2011 19:06 WIB

Gunakan Frekuensi secara Ilegal, Radio Pemkab Bangkalan Bakal Ditutup

Pemancar radio. Ilustrasi
Foto: .
Pemancar radio. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANGKALAN--Radio Suara Bangkalan FM milik Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, akan ditutup karena tidak mengantongi izin pemanfaatan frekuensi. "Namun kami masih menunggu surat resmi dari Gubernur Jatim untuk melakukan penutupan pada Radio SBFM itu," kata Kepala Bidang Komunikasi dan Informatika Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Bangkalan, Siti Amina, di Bangkalan, Rabu.

Amina menyatakan, pihaknya belum melakukan penutupan, karena kabar gagalnya radio milik Pemkab Bangkalan dalam mengantongi izin pemanfaatan frekuensi tersebut baru hanya dari berita media massa, belum ada surat resmi yang diterima Dihubkominfo dari Gubernur Jatim.

"Kalau nanti sudah ada surat resmi, ada hitam di atas putih mengenai ketentuan penutupan itu, tentu akan kami tutup," katanya menjelaskan.

Selain tidak mengantongi izin pemanfaatan frekuensi, yang juga menjadi alasan penutupan Radio SBFM, karena di wilayah itu sudah ada lembaga penyiaran publik (LPP), yakni Radio Republik Indonesia (RRI) yang berpusat di Sumenep yang jangkauan siarnya bisa diakses di Kabupaten Bangkalan.

Sesuai amanat Undang Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, hanya RRI yang masuk kategori Lembaga Penyiaran Publik (LPP).

Penutupan siaran radio milik Pemkab di Bangkalan ini merupakan salah satu dari empat Radio Khusus Pemerintah Daerah (RKPD) di empat daerah lain yang ada di Surabaya, Malang, Jember, dan Madiun.

Sebelumnya, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Jawa Timur juga mengumumkan telah menutup dua stasiun radio milik Pemprov Jatim dengan alasan yang sama, yakni gagal mendapatkan izin pemanfaatan frekuensi.

Dua radio yang ditutup itu masing-masing Radio Jawa Timur FM (JTFM) dan Radio Pendidikan (Rapendik) yang berada di bawah Dinas Pendidikan Jatim.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement