Jumat 03 Dec 2010 03:46 WIB

Dianggap Hanya Mengganggu, Seluruh Polisi Tidur di Sulteng akan Dibongkar

REPUBLIKA.CO.ID, PALU--Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Sulawesi Tengah, AKBP Hari Suprapto, menyatakan akan menghilangkan "polisi tidur" di wilayah kerjanya mengingat keberadaannya dinilai membahayakan pengguna jalan. "Kami berusaha menghilangkan polisi tidur karena tanggapan masyarakat tentang keberadaannya justru membahayakan," kata Hari dalam acara dialog publik tentang "Perlindungan Dasar Bagi Pengguna Moda Transportasi dan Pengguna Jalan" di Palu, Kamis.

Dia mencontohkan keberadaan "polisi tidur" pada sebuah jalan di Kota Palu justru mengakibatkan seorang perwira polisi mengalami kecelakaan tunggal, dan akhirnya meninggal dunia pada pertengahan 2010. "Jangan sampai 'polisi tidur' justru membunuh polisi, atau kembali melukai pengguna jalan lainnya," ujarnya.

Dia menuturkan, pihaknya akan memeriksa keberadaan "polisi tidur" di sejumlah tempat, apakah keberadaannya diperlukan atau justru menggangu. "Kalau memang tidak diperlukan, ya harus dihilangkan," katanya.

Senada dengan Hari Suprapto, Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Sulteng, Bambang Sunaryo, mengatakan akan memetakan lokasi di Kota Palu atau di daerah lainnya untuk dipasang rambu-rambu lalu lintas untuk mengurangi "polisi tidur". "Fungsinya untuk memberi petunjuk kepada pengguna jalan supaya selamat saat berkendara," katanya.

Bambang meminta kepada masyarakat agar merawat rambu-rambu lalu lintas yang sudah dipasang di jalanan.

"Rambu-rambu jangan dicuri karena akan merugikan semua pihak, terutama pengguna jalan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulteng, Markus Horo, mengaku turut prihatin dengan adanya sejumlah pencurian rambu lalu lintas. "Salah satu penyebab kecelakaan adalah minimnya rambu-rambu lalu lintas. Jadi, mari kita jaga dan pelihara bersama," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement