Kamis 04 Nov 2010 04:34 WIB

Warga Segel Kampus Universitas Riau

ilustrasi
ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU--Puluhan masyarakat yang bermukim di sekitar wilayah kampus Universitas Riau (UR) di Jalan HR Soebrantas Pekanbaru, melakukan penyegelan dengan menggembok pintu gerbang utama UR di jalan Soebrantas Panam, Rabu (3/11) siang.

Tindakan penyegelan masyarakat dilakukan karena dalam beberapa bulan ini seringnya pintu gerbang masuk kampus ditutup di kawasan UR oleh pihak keamanan kampus. Padahal jalan masuk dikawasan UR tersebut merupakan jalan alternatif untuk lalu lintas masyarakat.

Akibat bentuk protes warga ini, akses jalan masuk ke kampus menjadi terganggu dan mahasiswa pun kelimpungan mencari jalan masuk kampus tersebut. Dari pantauan, sejumlah mahasiswa yang ingin berkativitas untuk memasuki kampus, terpaksa berbalik arah mencari jalan masuk yang lain.

Sebagian ada yang membatalkan niat untuk memasuki kampus, dan sebagian berusaha masuk melalui jalan pintas dengan menerobos pagar kawat yang berada disamping pintu gerbang tersebut. Menurut salah satu mahasiswa, Indah mengaku sangat menyayangkan tindakan warga seperti ini karena menurutnya, tidak ada hak warga untuk melakukan aksi gembok yang mengkibatkan terganggunya aktivitas perkuliahan mahasiswa. "Apa urusannya warga terhadap penggembokan pintu gerbang ini," ujarnya.

Namun beberapa mahasiswa lainnya merasa jika aksi ini juga patut dilakukan, karena selama ini keberadaan beberapa pintu yang dibuka dan dibiarkan warga lalu lalang juga tidak menjadi soal dan selama ini juga tidak mengganggu perkuliahan. "Betul juga yang dilakukan warga, karena dengan menutup beberapa pintu gerbang dari beberapa arah juga menggangu akses kita untuk melewati kampus. Jadi, jika ditutup-tutupi, maka tutup aja sekalian," kata Sadri, mahasiswa lainnya.

Usai proses penyegelan dengan gembok, masyarakat beserta aparat keamanan dari kepolisian Polsek Tampan mendatangi kantor Rektorat UR untuk membahas masalah ini. Menanggapi permasalahan ini, Anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Wahyudianto mengatakan, jika aksi masyarakat ini tentunya melanggar hak, sebab sejauh ini diketahui, jika kawasan kampus UR merupakan kawasan milik dan wewenang dari UR sendiri.

Masyarakat jelas tidak mempuyai hak untuk melakukan aksi tersebut. "Kita menilai ini jelas salah masyarakat, karena apapun kebijakan yang ada di Kampus tersebut, merupakan kewenangan UR, dan warga tidak berhak untuk menuntut agar leluasa memasuki kawasan tersebut selain izin dari pihak Universitas. Jelas-jelas aksi ini kita nilai merupakan pelanggaran hak," ujar Wahyudianto.

Dikatakannya, sejauh ada pelarangan dari pihak universitas, seharusnya bisa diterima oleh masyarakat yang memang menggunakan akses jalan di dalam kawasan tersebut, termasuk juga akses jalan yang biasanya digunakan oleh masyarakat. Selain itu menurut Wahyudianto, alasan dari UR untuk mengunci beberapa pagar yang tidak boleh dilewati oleh warga dengan leluasa tampaknya seperti menjaga keamanan bisa saja menjadi kewenangan UR.

"Untuk itu, masyarakat harus dapat memahami hal ini karena memang jelas ini merupakan hak dari pihak kampus," jelas dia.

Wahyudianto meminta kepada masyarakat untuk bisa berlapang dada dalam menerima semua kebijakan pihak kampus Universitas Riau. Rektor Universitas Riau, Prof Dr Ashaludin Jalil MS, mengatakan pihaknya akan melakukan pengkajian terhadap permasalahan yang terjadi saat ini. "Kita akan lihat dulu permasalahannya seperti apa," ujar Ashaludin via ponselnya karena berada di Jakarta.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement