Jumat 23 Jul 2010 04:43 WIB

Gubernur Berharap RUUK DIY Selesai Sebelum Akhir Masa Jabatannya

Rep: neni/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA--Pembahasan soal RUUK (Rancangan Undang-Undang Keistimewaan DIY diharapkan bisa selesai sebelum masa akhir jabatannya. Hal itu dikemukakan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengengkubuwono X pada wartawan usai melakukan pertemuan dengan Komite I DPD RI di Kepatihan Yogyakarta, Kamis (22/7). ''Harapan saya semua ini (red. RUUK) bisa selesai sebelum akhir jabatan Gubernur saja,''tutur dia.

Sehubungan dengan hal itu dia mendesak agar draft RUUK DIY bisa dibahas kembali pada draft awal sesuai dengan sejarah Yogyakarta. ''Yang saya bicarakan tetap sama saja. Masalah dasarnya bukan tentang pemilihan, penetapan atau demokratis dan tidak demokratis, melainkan ijab qobul yang pernah ada di Yogyakarta dan hal itu diakui pemerintah atau tidak. Sudah hanya itu saja. Jadi kembali pada draft pertama, karena dasar historisnya kan begitu,''tegas dia.

Ketika ditanya soal adanya wacana kemungkinan pemilihan DPRD terbatas yang dimaksud dalam draft terbaru RUUK, Sultan HB X mengaku bahwa dirinya juga mempertanyakan hal yang sama. Dia sendiri mengatakan belum membaca draft tersebut. ''Karena itu saya juga tidak bisa menjawab,''kata dia.

Ketika ditanya isi pertemuan dengan komite I DPD RI, Sultan mengatakan bahwa DPD hanya menanyakan tentang beberapa hal untuk melengkapi materi rekomendasi yang akan diberikan pada DPR RI. Sultan juga mengatakan tidak memberikan rekomendasi apapun terkait masalah RUUK. ''Kalau untuk rekomendasi saya sendiri tidak ada. Saya hanya bicara soal historial saja. Masalah rumusannya seperti apa kan yang menentukan DPD,''kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement