Jumat 17 Dec 2010 06:22 WIB

Terkait Kasus Narkoba, Polisi Dihukum Empat Tahun

Rep: c32/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Brigadir Satu Hendhy Hardiyanto divonis empat tahun dan empat bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negri Jakarta Barat, Kamis (16/12).

Dia terbukti melanggar pasal 112 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini didakwakan kepada Hendhy lantaran bersama rekannya melakukan pemufakatan jahat untuk memiliki, meyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu jenis sabu sekitar 0,19 gram.

" Terdakwa dikenakan denda RP 1 miliar," ujar Ketua hakim persidangan, Kamal Tampubolon saat membacakan putusan.

Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa dituntut dengan hukuman enam tahun dan enam bulan pidana.

Kuasa hukum terdakwa, David Simorangkir, menyatakan keberatan atas putusan hakim. " Kami akan melakukan upaya hukum dengan naik banding," ujarnya.

David mengatakan kliennya tidak terbukti memiliki sabu, serta prosedur pemeriksaan urine kliennya dinilai tidak pas.Terdakwa yang berdinas di Mapolda Metro Jaya yang ditangkap oleh sesama polisi dari Polsektro Tanjungduren pada Maret 2010.

Terdakwa memberikan uang Rp 320 ribu kepada temannya, Rangga, dan memerintahkan untuk membeli sabu.

Dalam perjalanan pulang dari Kampung Ambon, Rangga ditangkap petugas Polsektro Tanjungduren. Dalam pemeriksaan petugas Polsektro Tanjungduren, Rangga mengakui diperintah oleh Hendy untuk membeli sabu.

Dua hari setelah penangkapan Rangga, petugas Polsektro Tanjungduren kemudian memanggil Hendhy. Ia pun dijadikan tersangka dan dijebloskan ke dalam tahanan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement