Kamis 04 Nov 2010 03:19 WIB

Kondisi Lingkungan Jakarta Krisis

Rep: c32/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLHD) DKI Jakarta, Peni Susanti menilai bahwa kondisi lingkungan Jakarta dalam keadaan krisis. Hal tersebut disebabkan oleh pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang umumnya berasal dari kegiatan industri, pemukiman, perkantoran, jasa akomodasi dan kegiatan masyarakat.

Selain itu, penanganan air bersih dan air limbah, serta kondisi hidrologi kota Jakarta juga cukup mencemaskan. Hal ini sudah tentu akan semakin memperparah kondisi kritis lingkungan kota Jakarta,” kata Peni disela acara Seminar Sehari Krisis Lingkungan Hidup di DKI Jakarta dan Penerapan Undang-Undang Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Ballroom Central Park, Jakarta Barat, Rabu (3/11).

Menurut Peni, ketersediaan air yang rendah antara lain disebabkan oleh dialihfungsikannya permukaan daerah-daerah resapan untuk perumahan, kawasan perindustrian, perkantoran, jasa akomodasi dan perdagangan.

Sehingga air tanah yang jumlahnya sudah sangat sedikit dan telah tercemar oleh intrusi air laut dan limbah domestik. Serta mengakibatkan banyaknya penyedotan air tanah dalam dan dangkal baik yang legal maupun ilegal.

BPLHD DKI mencatat saat ini 53 persen konsumen air di Jakarta menggunakan air tanah, sedangkan sebanyak 47 persen menggunakan air PAM. ”Sebagian besar dari 53 persen itu adalah konsumen rumah tangga," ujarnya, "Selebihnya perkantoran, apartemen, mal, hingga industri.”

Peni mengatakan, presentase kualitas air yang baik untuk dikonsumsi jumlahnya semakin sedikit.

Untuk wilayah Jakarta Utara hanya 13 persen yang baik dikonsumsi, Jakarta Barat tujuh persen, Jakarta Pusat sembilan persen, Jakarta Selatan dan Jakarta Timur masing-masing 35 persen.

Hingga Agustus 2010, lanjut Peni, jumlah sumur bor air tanah yang ada di DKI Jakarta telah mencapai 4.011 sumur dengan jumlah pengambilan sebagai beban pajak mencapai sekitar 20 juta meter kubik per tahun. ”Jika hal ini terus terjadi, dikhawatirkan akan mengakibatkan berbagai kerusakan lingkungan," kata dia.

Kerusakan yang diakibatkan antara lain penurunan muka air tanah, amblesnya permukaan tanah, dan penyusupan air asin yang berasal dari laut. Menurut Peni, dalam rangka terwujudnya Kota Jakarta yang memiliki lingkungan berkelanjutan, pengelolaan lingkungan harus dikembangkan dengan berbagai perangkat kebijakan program.

Serta kegiatan yang didukung oleh sistem pengelolaan lingkungan lainnya, termasuk pencegahan, penanggulangan kerusakan dan pencemaran serta pemulihan kualitas lingkungan sesuai dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. ”Langkah perlindungan dan pengelolaan air tersebut harus mengacu pada konsep 5 R yaitu Reduce,Reuse, Recharge, Recycling dan Recovery,” kata dia.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement