Kamis 14 Oct 2010 04:46 WIB

2011, Upah Minimal di DKI akan Naik

Rep: Esthi Maharani / Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Upah minimal provinsi (UMP) DKI Jakarta akan naik pada 2011. Saat ini, Dewan Pengupahan DKI sedang membahas besaran kenaikan UMP.

Direncanakan peningkatan jumlah UMP DKI di antara 5-10 persen dari jumlah UMP DKI 2010 yang mencapai Rp 1.118.009 per bulan. Artinya, kenaikan UMP DKI 2011 kemungkinan besar berada di angkat Rp 1.173.909 hingga Rp 1.229.809 per bulan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Deded Sukendar, membenarkan rencana menaikkan jumlah UMP DKI Jakarta. Namun, untuk menentukan persentase kenaikan jumlah UMP DKI 2011, Pemprov DKI tidak memiliki kewenangan untuk menetapkannya.

“Kami tidak bisa intervensi dalam penetapan kenaikan jumlah UMP DKI 2011,” kata Deded, Rabu, (13/10). Sebab, lanjutnya, untuk penetapan itu harus mempertimbangkan juga keseimbangan produktivitas perusahaan.

Meski demikian, Deded memastikan jumlah UMP DKI 2011 dipastikan naik antara 5 sampai 10 persen. Saat ini, kenaikan jumlah UMP DKI 2011 sedang dibahas dalam Dewan Pengupahan DKI yang di dalamnya ada perwakilan pekerja, pengusaha, dan unsur pemerintahan daerah.

Dewan Pengupahan akan memproses usulan besaran kenaikan tersebut dengan persetujuan tripartite, yaitu antara pekerja, perusahaan, dan pemerintahan termasuk perguruan tinggi dan para pakar.

Setelah itu rekomendasi pun bisa diajukan kepada Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo. Di tangan gubernur, usulan itu bisa ditindaklanjuti dalam bentuk bentuk peraturan gubernur (pergub) tentang kenaikan UMP 2011.

Deded menegaskan penetapan UMP DKI 2011 pasti akan melalui tahapan survei, di antaranya survei kebutuhan hidup layak (KHL) di Jakarta. Hal ini dilakukan sebagai pertimbangan agar para pekerja dapat tetap memenuhi kebutuhan hidup keluarganya dan tidak memberatkan pengusaha untuk membayarkan upah pekerjanya.

Direncanakan, Disnakertrans DKI akan mengumumkan kenaikan UMP DKI 2011 pada 30 Oktober mendatang. Setelah itu, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi kepada para serikat buruh atau pekerja dan organisasi perusahaan terkait pergub tentang kenaikan UMP DKI 2011 agar bisa bersama-sama menerapkannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement