Selasa 31 Aug 2010 01:06 WIB

Minimarket Palsukan Surat Izin Domisili

Rep: C22/ Red: Budi Raharjo

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Salah satu minimarket di Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat memalsukan surat keterangan domisili perusahaan. Minimarket ini terletak di Jalan Duri Kepa Raya No 421 Rt015/007, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Menurutnya, di daerah tersebut hanya diperuntukkan bagi bangunan tinggal, bukan perdagangan.

Tak hanya itu, undang-undang gangguan (UUG) yang seyogianya dikeluarkan Satpol PP pun ikut dipalsukan. Begitu pula surat izin usaha perdagangan (SIUP), dan tanda daftar perusahaan (TDP). Belum lagi ada instruksi gubernur No 115/2006 tentang Penundaan Perizinan Mini Market untuk menekan jumlah minimarket di Jakarta.

Lurah Duri Kepa, Syamsul Huda, mengatakan sudah enam kali sejak Mei, pihak minimarket datang dan meminta perizinan. ''Semuanya ditolak karena lokasinya tidak sesuai peruntukkan,'' katanya saat ditemui di Jakarta, Senin, (30/8).

Meski sudah dilarang berkali-kali, namun pada 6 Agustus minimarket tersebut tetap dibuka. ''Mereka bilang sudah punya izin lengkap, tapi ternyata semuanya palsu,'' ungkap Syamsul.

Dari surat keterangan domisili perusahaan, pemalsuan itu cukup mencolok. Sebab, surat keterangan domisili perusahaan sudah memiliki berkas baku yang tidak bisa diotak-atik susunannya. Misalnya saja nomor registrasi yang tidak tercatat di kelurahan, kode kelurahan yang salah, dan tanda tangan pejabat setempat yang tidak sama.

Syamsul mengatakan minimarket ini berbentuk rumah yang dimiliki oleh Andrew Suryanata. Untuk memperoleh perizinannya, ia memberikan kuasa pada yayasan lembaga bantuan hukum dan kemanusiaan—duta keadilan indonesia (YLBHK-DKI). Yayasan ini pun menunjuk CV Sukses Maju Makmur untuk mengurusi administrasi yang dibutuhkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement