Selasa 13 Jul 2010 03:54 WIB

2,5 Persen Gaji PNS Depok Bakal Dipotong untuk Zakat

Rep: c21/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK--Ketua Badan Amil Zakat (BAZ) Depok, Aceng Toha berencana mengajukan Rancangan Pertauran Daerah (Raperda) Zakat. Nantinya, dalam Raperda ini pihaknya berencana akan memotong 2,5 persen gaji Pegawai Negeri sipil untuk keperluan zakat.

Ia mengatakan hal ini dimaksudkan untuk memaksimalkan pembayaran zakat di Depok. Masalahnya, hingga kini, ia menilai zakat warga Depok masih tergolong rendah.“Diharapkan dengan adanya perda, penerimaan dan pengelolaan zakat di kota Depok dapat lebih maksimal,” katanya pada wartawan, Senin (12/7).

Diutarakannya, bila dalam setahun gaji PNS Depok total Rp 500 Miliar. Dengan adanya aturan ini akan terkumpul setidaknya Rp 100 Miliar untuk zakat.

Dari data BAZ, 2009 lalu dana zakat yang dikumpulkan masyarakat Depok hanya sebesar Rp 2,4 Miliar. Dana itu dikumpulkan tak hanya dari BAZ tapi juga dari 40 Unit Penerimaan Zakat (UPZ) yang tersebar di beberapa wilayah. “Dan sebagaian besar diterima di bulan Ramadhan saja,” jelasnya. “ Masalahnya masyarakat kan kebanyakan hanya tahu pembayaran di bulan puasa. Tapi yang maal, kan bisa kapan saja,”.

Sementara itu, Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Depok, Muhammad mengatakan pihaknya akan segera mengkaji hal ini. Ia mengaku kalau perlu DPRD akan melakukan studi banding dengan daerah lain yang sudah terlebih dahulu menerapkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement