Selasa 22 May 2018 14:55 WIB

Mudah Mengurus Sertifikat dengan 'Sentuh Tanahku'

Aplikasi ini berisi informasi seputar tanah, termasuk biaya pengurusan dan lokasi.

Sertifikat Tanah
Foto: Antara
Sertifikat Tanah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sedang mengurus berkas dan sertifikat tanah? Kini, proses pengecekan pengurusan berkas dan sertifikat tanah menjadi lebih mudah karena ada dalam genggaman. Pengecekan proses pengurusan bisa dilakukan melalui aplikasi 'Sentuh Tanahku'

Aplikasi ini dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempermudah siapapun mengecek perkembangan pengurusan sertifikat tanah miliknya. Aplikasi ini memuat informasi seputar lokasi bidang tanah, informasi terkait sertifikat dan layanan pertanahan lainnya.

photo
Aplikasi 'Sentuh Tanahku'

"Jika sertifikat tanah belum terdaftar pada aplikasi, Anda dapat melaporkannya langsung melalui aplikasi ini dengan menyertakan informasi rinci sertifikat dan foto bukti sertipikat Anda," tulis pernyataan BPN.

Namun, untuk dapat menggunakan fitur Info Berkas dan Info Sertifikat, pengguna wajib mengkonfirmasikan Nomor Induk Kepegawaian (NIK). NIK dapat dikonfirmasi ke kantor pertanahan terdekat untuk proses aktivasi.

photo
Fitur aplikasi 'Sentuh Tanahku'

 

Selain itu, Sentuh Tanahku juga menyajikan fitur untuk partisipasi plot bidang tanah jika sertifikat tanah belum terdata sebagai persil bidang pada peta yang bisa diperiksa pada fitur Lokasi Bidang Tanah. Berbagai informasi syarat-syarat pengurusan pelayanan juga disajikan beserta simulasi biaya yang interaktif sehingga pengguna dapat memprediksi besaran biaya yang diperlukan untuk pengurusan layanan tersebut. 

photo
Fitur aplikasi 'Sentuh Tanahku'

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement