Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Bea Cukai Malang Kembali Tegah Rokok Ilegal

Jumat 20 Apr 2018 00:38 WIB

Red: Gita Amanda

Bea Cukai Malang kembali menyita puluhan ribu rokok ilegal.

Bea Cukai Malang kembali menyita puluhan ribu rokok ilegal.

Foto: Bea Cukai
Dalam operasinya Bea Cukai Malang berhasil menegah 14.414 batang rokok ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Dalam upaya menegakkan peraturan perundang-undangan di bidang cukai, Bea Cukai Malang kembali berantas peredaran rokok ilegal melalui kegiatan operasi pasar. Operasi pasar yang dilaksanakan di Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang beberapa waktu lalu itu masih dalam rentetan pelaksanaan operasi gempur.

Dalam operasinya, petugas Bea Cukai Malang berhasil menegah 14.414 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang tidak dilekati dengan pita cukai. Terkait pelanggaran tersebut, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai pasal 56 jo 66, pelanggar diancam dengan hukuman sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama lima tahun dan pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Dari awal dimulainya operasi gempur sampai pelaksanaan operasi pasar di Kecamatan Kalipare ini, Bea Cukai Malang telah melakukan 3 kali penindakan dengan hasil tegahan sebanyak 90.694 batang rokok ilegal. Tidak berhenti di situ, setelah periode pelaksanaan operasi gempur selesai, Bea Cukai Malang tetap melaksanakan tanggung jawabnya dalam melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Rudy HK, seperti dalam siaran persnya.

Bea Cukai Malang, lanjut Rudy, berhasil menegah 181.600 batang rokok ilegal. Terdiri dari 4.080 bungkus atau setara dengan 81.600 batang jenis SKM merek “New Unggul” dan 100.000 batang jenis SKM batangan pada salah satu rumah penduduk di Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang yang pemiliknya diduga berinisial NH, pada Selasa (17/4) lalu.

Penindakan berawal dari informasi masyarakat sekitar bahwa di rumah yang diduga milik NH tersebut menyediakan rokok yang tidak dilekati pita cukai untuk dijual. Saat penindakan berlangsung, NH sedang tidak berada di tempat. Sampai dengan saat ini, NH ditetapkan statusnya sebagai buron. Seluruh barang bukti diamankan dan dibawa oleh petugas ke Kantor Bea Cukai Malang.

“Tekad kami dalam memberantas rokok ilegal tidak akan luntur. Komitmen kami akan selalu kami pegang teguh demi mewujudkan wilayah Malang raya yang bebas dari barang ilegal,” pungkas Rudy.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler