Wednesday, 15 Syawwal 1445 / 24 April 2024

Wednesday, 15 Syawwal 1445 / 24 April 2024

Bea Cukai Kudus Terus Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Senin 16 Apr 2018 15:04 WIB

Red: Gita Amanda

Bea Cukai Kudus menggalkan peredaran rokok ilegal.

Bea Cukai Kudus menggalkan peredaran rokok ilegal.

Foto: Bea Cukai
Bea Cukai berharap operasi dapat meningkatkan kepatuhan pengusaha.

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Masih dalam rangkaian Operasi Gempur Bea Cukai tahun 2018, selama sepekan terakhir 2 hingga 9 April 2018, Bea Cukai Kudus telah melakukan enam kali penindakan. Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 4.244.750 batang rokok ilegal, dengan total perkiraan nilai barang bukti sebesar Rp 3.034.996.250, dan potensi kerugian negara dari cukai yang tidak dibayar sebesar Rp 1.570.557.500.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Iman Prayitno, menyatakan bahwa Operasi Gempur yang telah dilaksanakan sejak 19 Maret lalu memang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pengusaha barang kena cukai hasil tembakau. Sehingga mampu menekan rokok ilegal yang berdampak pada kerugian penerimaan negara.

"Selama satu minggu terakhir kami melakukan enam kali pengamanan di Jepara dan Kudus. Dengan rincian tiga pengamanan terhadap empat minibus, dua pengamanan terhadap dua truk dan satu terhadap bangunan yang digunakan untuk menimbun dan mengemas rokok ilegal," ujar Iman seperti dalam siaran persnya.

Bea Cukai menurut Iman, memperoleh barang bukti rokok telah siap jual tanpa dilekati pita cukai dan menggunakan pita cukai palsu. Keberhasilan Operasi Gempur ini juga tidak lepas dari peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi kepada Bea Cukai tentang adanya pengiriman rokok ilegal dengan menggunakan minibus dan truk.

"Kemudian kami melakukan pemantauan terhadap minibus dan truk sesuai yang diinformasikan dan selanjutnya kami lakukan pengamanan” ujar Iman.

Dari enam rangkaian penindakan tersebut, lanjutnya, barang bukti yang paling banyak diamankan adalah penindakan pada tanggal 5 April 2018 sebanyak 2.136.000 batang rokok ilegal.

Lebih lanjut, Iman menjelaskan kronologi kejadian penindakan tersebut. Pada Kamis, 5 April 2018, tim penindakan Bea Cukai Kudus melakukan penindakan atas sebuah truk dari wilayah Kabupaten Jepara yang diduga mengangkut barang kena cukai (BKC) berupa rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang dilekati pita cukai palsu.

"Kemudian, petugas kami berhasil mengamankan sopir berinisial W (45) dan barang bukti 2.136.000 batang rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai,” ujarnya.

Sebelumnya, pada tanggal 2 April 2018 sekitar petugas Bea Cukai Kudus berhasil menegah peredaran batang rokok ilegal yang diangkut oleh sopir kendaraan berinisial AS (34), sebanyak 188.800 batang rokok ilegal jenis SKM. Hasil pengembangan lebih lanjut yang dilakukan oleh petugas sekitar pukul 21.20 WIB berhasil mengamankan 423.950 batang rokok ilegal jenis SKM pada pemeriksaan sebuah bangunan di Robayan Jepara milik AS.

Pada tanggal 8 April 2018, petugas juga menegah 816.000 batang rokok ilegal jenis SKM dan mengamankan sarana pengangkut beserta sopir berinisial R (57) dan seorang kernet berinisial M (49). Sehari setelahnya, Bea Cukai pun berhasil melakukan dua kali penegahan.

Penegahan pertama kami dapatkan 80 ribu batang rokok SKM ilegal dan mengamankan sarana pengangkut beserta sopir berinisial RR (22) dan kernet berinisial MA (28). Penegahan kedua sekitar pukul 23.00 WIB sebanyak 600 ribu batang rokok SKM ilegal dan mengamankan sarana pengangkut beserta sopir berinisial AK (40) dan kernet MA (24).

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler